Jansen Silwanus Wakur: Pilkada Kabupaten Tolikara Belum Ditetapkan Pemenangnya, Tersisa 6 Distrik Belum Diinput dalam Sirekap

tvpapua.com, Jayapura, 20/12

Jayapura – Pleno KPU Kabupaten Tolikara yang dilakukan di Wamena Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan nampaknya memiliki cerita sendiri, dimana suara dari 6 Distrik yang ada di wilayah itu belum dibacakan dan diinput ke dalam Aplikasi Sirekap.

Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan (Papeg), Jansen Silwanus Wakur mengatakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara belum ada penetapan pemenang. Pasalnya suara masyarakat dari ratusan TPS yang ada di 6 distrik belum diinput.

“Untuk diketahui, ada hak-hak masyarakat dari 6 distrik yang belum masuk ke Sirekap D-hasil, jadi belum bisa diumumkan paslon siapa yang unggul, tetapi pihak KPU harus menunggu keputusan dari MK. Jikalau ada paslon yang mengklaim menang, itu tidak bisa dibenarkan, ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Dijelaskan, bahwa KPU Tolikara belum menetapkan paslon pemenang, hal itu disebabkan total perolehan suara dari Distrik Air Garam, Aweku, Kembu, Umbi, Yuneri dan Unggawi, belum masuk secara keseluruhan sehingga dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi suara dari para pemilih yang diberikan bagi paslon 1,2 dan 3 masih ada di C-hasil dan belum masuk dalam aplikasi sirekap. Pernyataan ketua KPU juga sudah jelas pada saat itu, bahwa enam distrik ini tidak diplenokan dan tidak dikasih masuk karena mengingat waktu,” bebernya.

Disampaikan, Komisioner KPU Tolikara, divisi data hanya membacakan hasil dari distrik lain. Sementara hasil perolehan suara yang dibacakan itu tidak termasuk suara dari 6 distrik tersebut diatas.

“Itu artinya belum ada kepastian, bahkan palu juga belum diketok apalagi penetapan pemenang, itu belum ada,” ungkapnya.

Seperti diketahui bersama, batas pleno perolehan suara di Kabupaten Tolikara adalah 14 Desember namun karena belum selesai, KPU provinsi menambah waktu dua hari yakni pada Tanggal 15 dan 16 Desember 2024. Pada kenyataannya, KPU kabupaten tidak bisa menyelesaikan pleno sebab situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan

“Mengapa demikian, karena massa terus berkumpul dan berada disekitar kantor KPU. PPD juga tidak bisa masuk pleno. PPD pernah sempat masuk juga tetapi karena situasi di dalam tidak memungkinkan. Kalau KPU mereka ambil alih sesuai dengan PKPU, nanti masyarakat di dalam itu bentrok. Dilihat dari situasi itu, KPU ambil kebijkan, berarti enam distrik ini mereka tidak input dalam aplikasi sirekap” katanya.

Terkait permasalahan yang terjadi, Jansen mengakui sudah ada beberapa pasangan calon yang mengajukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari langkah-langkah yang sudah diambil ini, nantinya akan ada putusan gugatan dari MK, dari situ kita akan lihat hasil perolehan suara dari enam distrik ini bagaimana, karena, sekali lagi ini menyangkut hak-hak pemilih,” tutup Jansen. (QB)