LBH Pers dan polisi serahkan bukti di sidang kasus teror bom Victor Mambor
tvpapua.com, Jayapura, 04/07
JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (2/7/2024) kembali menggelar sidang Pra Peradilan kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor. Dalam sidang itu pemohon dan termohon menyerahkan surat bukti. Pemohon juga menghadirkan saksi fakta dalam persidangan tersebut.
Perkara Pra Peradilan Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus teror bom yang dialami Victor Mambor pada 23 Januari 2023 yang diterbitkan Kepolisian Sektor Jayapura. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.
Dalam persidangan, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menyerahkan 16 surat bukti. Diantaranya Surat Komnas HAM Perwakilan dari Polda Papua terkait jawaban klarifikasi dumas, permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik atau SP2H tanggal 23 Januari 2023, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tanggal 28 Januari 2023, surat ke Kapolres Kota Jayapura perihal penerbitan SP2HP, Undangan panggilan sebagai saksi tanggal 4 Desember 2023.
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua juga menyerahkan surat Polda Papua terkait klarifikasi pengaduan masyarakat tanggal 13 Desember 2023, surat pemanggilan sebagai saksi,berita online ledakan bom dan Surat perintah penghentian penyidikan.
Adapun juga surat bukti yang diserahkan berupa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 halaman 98 baris ke 13 sampai dengan baris ke 20, peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan sertifikat sebagai ahli asli Dewan Pers tertanggal 4 September 2015.
Sementara itu dari Kepolisian Daerah Papua menyerahkan setidaknya 30 surat bukti diantaranya surat laporan gangguan, berita acara pemeriksaan/pengolahan tempat perkara dan sketsa TKP, surat perintah penyelidikan, berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik, laporan hasil penyelidikan dan laporan hasil gelar perkara.
Polda Papua juga menyerahkan bukti lainya yaitu berita acara pemeriksaan saksi, surat panggilan pertama dan kedua Victor Mambor, berita acara pemeriksaan saksi ahli labfor, surat penyitaan pertama dan kedua, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SPH2P. Polda Papua juga menyerahkan surat perintah penghentian penyidikan tanggal 1 Maret 202, Surat pemberitahuan penghentian penyidikan, bukti tanda terima buku ekspedisi dan dokumentasi penyerahan SP2HP, penyerahan surat panggilan pertama dan kedua dan lain-lainnya.
Ada bercak hitam dan kapas
Sidang Selasa itu Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menghadirkan saksi fakta yaitu, pemimpin redaksi Jubi, Jean Bisay. Bisay dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan saat olah TKP di kediaman pemohon pada 23 Januari 2023.
Dalam kesaksiannya, Bisay mengatakan setelah mendapatkan informasi terkait ledakan ia langsung bergegas menuju ke kediaman Victor Mambor. Ia mengatakan saat tiba pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP di lokasi ledakan bom tersebut.
“Saya datang untuk memastikan terjadi ledakan bom tersebut,” kata Bisay dalam persidangan.
Bisay mengatakan lokasi ledakan dengan rumah Victor Mambor hanya berjarak sekitar 3 meter. Ia mengatakan di lokasi ledakan melihat ada bercak hitam dan kapas.
“Saya hadir di rumah pemohon menjelang siang. Saya dari kantor menuju rumah pemohon. Saya melihat polisi melakukan olah TKP. Saya sempat mengambil foto saat TKP,” ujarnya.
Bisay mengatakan pemohon membuat laporan polisi atas peristiwa itu. Polisi juga meminta rekaman CCTV dari pemohon. Bisay juga mengatakan penyidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor itu dihentikan polisi.
“Saya mendengar dari pak Victor Mambor bahwa kasusnya di SP3,” katanya.
Bisay mengatakan bukan pertama kali pemohon mendapatkan ancaman maupun teror. Bisay mengatakan pemohon pernah di doxing hingga kendaraan pribadinya dirusak. Bisay mengatakan pemohon aktif membuat berita soal situasi Hak Asasi Manusia atau HAM di Papua
“Ada beberapa kejadian yang dialami pemohon,” ujarnya.
Setelah menerima surat bukti dan mendengarkan keterangan saksi fakta. Hakim Zaka Talpatty menunda sidang hingga Rabu (3/7/2024) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari Polda Papua. (***)
- Jul, 04, 2024
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Menparekraf Apresiasi Dukungan Freeport Indonesia dalam Festival Asmat Pokman 2024 10 Oktober 2024
- Papua raih 2 Medali Pertama di Perpanas XVII Solo 8 Oktober 2024
- Usai Mandalika, Pebalap Binaan Astra Honda Langsung Bidik Podium di IATC Motegi Jepang 6 Oktober 2024
- Dua Klinik Kolaborasi Pemkab Mimika-Freeport Indonesia Raih Kenaikan Akreditasi Kemenkes 5 Oktober 2024
- 35 Provinsi ikuti PEPARNAS XVII Solo 2024 5 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Bersama Astra Group Berikan Dukungan Perayaan HUT TNI ke-79 5 Oktober 2024
- Promo Spesial SHOCKTOBER Bagi Pelanggan Setia Honda Papua 5 Oktober 2024
- Ini Rahasia Keselamatan Berkendara Ala Anak Muda di Seminar AHM “Slow Down, Life Up” 1 Oktober 2024
- Jayapura Bikers Fest 2024 Telah Selesai Digelar 30 September 2024
- Gelar Safety Riding di Uncen, Astra Motor Papua Peduli Keselamatan Pengendara 30 September 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie