KPU Papua Resmi Menggelar Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi

tvpapua.com, Jayapura, 06/03

JAYAPURA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, berlangsung di salah satu hotel di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Selasa (5/3/2024). 

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan, sesuai jadwal kegiatan ini dimulai tanggal 5 hingga 10 Maret 2024.

“Kita mulai sesuai jadwal, harapannya untuk KPU tingkat kabupaten/kota agar segera menyelesaikan proses rekapitulasi,” ujarnya.

Dari hasil monitoring KPU Provinsi Papua kata Steve Dumbon, untuk hari pertama Kabupaten Sarmi yang telah siap. 

“Kami berharap teman-teman di kabupaten/kota lainya segera menyusul sehingga kita tidak terbentur oleh waktu, karena di tanggal 11 maret itu sudah harus pleno tingkat nasional,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa KPU yang ada di Kabupaten maupun Kota tetkait hal ini.

“Kami sudah minta mereka segera menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten kota,” ucapnya.

Pelaksanaan pleno ini menurutnya, mengacu pada empat dasar hukum yakni PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemiliham umum tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calom terpiih dalam pemilihan umum tahum 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan umum nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemili 2024. (QB)