Akibat Keterlambatan Distribusi Logistik, Bawaslu Keluarkan  Rekomendasi Pemilu Susulan

tvpapua.com, Jayapura, 14/02

KASONAWEJA – Bawaslu Mamberamo Raya, mengeluarkan Rekomendasi pemungutan suara susulan  di 20 TPS di 4 distrik, akibat keterlambatan pendistribusian logistik. 

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan bawaslu kabupaten Mambramo Raya.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa mengatakan, melihat dari fakta dan kejadian Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara yang mana di kabupaten Mamberamo raya terdapat 34 tititk pendistribusian yang menggunakan transportasi udara seperti helikopter untuk dropping logsitik ke TPS masing -masing.

“Dari kajian hukum berdasarkafaktan  dan kejadian tersebut serta pengawasan bawaslu, ada 20 TPS di 4 distrik yang tidak dapat melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara akibat terlambatnya distribusi logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017”, ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Bawaslu juga meminta kepada Komisi Pemilihan Mamberamo Raya agar menindak lanjuti rekomaendasi tersebut, disampingg itu kalau kajian bawaslu terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlabatan logistik bawaslu juga akan melakukan kajian hukum apabila ada dugaan etik penyelanggaran pemilu dan pidanan pemilu, maka bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Kami juga berharapa kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda Negara”, imbaunya. (QB)