7 Kabupaten di Papua Diminta Segera Menandatangani NPHD

Tujuh kabupaten menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024/ Dian Mustikawati

tvpapua.com, Jayapura, 02/11

Jayapura  – Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun tegaskan agar tujuh kabupaten segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hal itu disampaikan Pj Gubernur usai penandatangan NPHD yang dilakukan bersama KPU, Bawaslu Papua serta pihak keamanan, berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kamis (2/11/2023).

“Tujuh daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diantaranya, kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Supiori, Yapen, Sarmi, Biak Numfor, Waropen,” ujarnya.

Muhammad Ridwan Rumasukun mengatakan, berdasarkan laporan dari KPU sudah ada dua kabupaten dan kota yang melakukan penandatangan NPHD, sedangkan 7 kabupaten lainnya belum melajukan penandatanganan, terkait hal tersebut ia meminta agar diselesaikan dalam pekan ini. Sedangkan anggarannya direalisasikan dua pekan setelah penandatanganan NPHD.

“Dua daerah yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom sudah, sedangkan tujuh daerah lainnya belum. Ini kalau terlambat bisa kena sanksi dari Kemendagri,” jelasnya.

Menurut Pj Gubernur bahwa, tahapan Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada Desember 2023, oleh karena itu, pemerintah akan memprioritaskan dan merealisasikan anggaran Pilkada sebagaimana Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.

“Sesuai ketentuan, pencairan belanja hibah daerah untuk Pilkada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kebutuhan. Selanjutnya KPU dan Bawaslu Papua bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan belanja hibah sesuai peraturan perundang-undangan,” urainya.

Pj Gubernur mengingatkan, jika sampai dengan berakhirnya kegiatan pemilihan masih ada sisa dana hibah maka harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (QB)