Pemprov Papua Buka Layanan Dokumen Kapal Perikanan di Kabupaten Sarmi

tvpapua.com, Jayapura, 28/07

SARMI – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) melaksanakan pelayanan on the spot dokumen kapal perikanan berukuran atau berbobot di bawah 5 (lima) gross tonage Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di kabupaten Sarmi.

Kegiatan layanan tersebut, digelar di Pasar Ikan Kabupaten Sarmi Kota, selama tiga hari (26 s/d 28 juli 2023), melibatkan 150 nelayan kecil yang mengurus Pas Kecil dan TDKP dari 1.118 kapal yang ada di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Iman Djuniawal, menyatakan tujuan dari agenda tersebut merupakan satu bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan kemudahan bagi pemilik kapal. 

Termasuk dalam pengurusan dokumen kapal perikanan, hingga penerbitan TDKP yang merupakan basis data dalam rangka status hukum kapal perikanan. “Sampai juga kepada mengakses BBM bersubsidi dan akses modal di perbankan.” 

“Intinya kegiatan ini sangat penting dan bertujuan untuk status hukum kapal, juga data dalam rangka akses BBM bersubsidi dan akses modal di bank,” ujar Iman di Sarmi, Jumat (28/7/2023).

Ketua Panitia Pelaksana, Agus Rahmawan, S.ST.Pi, M.Si mengatakan kegiatan tersebut merupakan kolaborasi bersama Pemda Kabupaten Sarmi, lewat Dinas Perikanan setempat, Pemerintah Distrik Sarmi Kota, KSOP Kelas I Jayapura, UPP Keyahbandaran Sarmi, serta nelayan setempat.

Diharapkan melalui kegiatan tersebut, para nelayan bisa dimudahkan dalam peningkatan perekonomiannya keluarganya serta menunjang PAD setempat.

Diketahui, Kabupaten Sarmi sendiri berada pada wilayah pengelolaan perikanan (WPPP) 717 Samudera Pasifik yang menyimpan berbagai potensi, termasuk perikanan tangkap, seperti pelagis besar seperti tuna, tongkol, cakalang dan tengiri. Termasuk juga potensi ikan demersal seperi udang, kakap dan ikan karang lainnya.

Potensi perikanan tangkap Kabupaten Sarmi diharapkan dikelola secara berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi nelayan dan pendapatan daerah (PAD) setempat. (QB)