Kecewa, Pemilik Hak Ulayat Tanah Bandara Sentani Akan Lakukan Pemalangan Pekan Depan

tvpapua.com, Jayapura, 05/06

Jayapura – Pemilik hak ulayat tanah Bandara Sentani dari tiga kampung, Yahim, Yobe dan Ifar Besar kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura dalam pertemuan yang digelar pada Senin 5 Juni 2023.

Pertemuan yang telah diatur oleh pihak perwakilan masyarakat adat tersebut, rencananya dilakukan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Jayapura, sesuai tanggal yang disebutkan diatas, namun tak menemui titik terang lantaran pihak Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura tidak hadir.

Pasalnya dalam pertemuan tersebut, pihak masyarakat pemilik tanah Bandara ingin mendapatkan jawaban secara langsung, perihal diterbikannya sertifikat 55 Hektar yang dikeluarkan oleh pihak BPN yang tidak memiliki surat pelepasan adat.

“Kami mempertanyakan tidak adanya surat pelepasan dari masyarakat adat tapi kenapa sertifikat tanah seluas 55 hektar bisa diterbitkan BPN,” ucap mama Beatrix Felle kepada sejumlah wartawan di kantor ATR-BPN Kabupaten Jayapura, Senin siang (5/6/2023).

Menurut Beatrix, ini adalah kesalahan pihak ATR-BPN Kabupaten Jayapura, untuk itu pihaknya meminta agar sertifikat yang telah diterbitkan segera digugurkan karena dinilai palsu.

“Bagaimana bisa diterbitkan sertifikat jika persyaratan tidak lengkap, sedangkan surat pelepasan adat dari kami pemilik hak ulayat belum ada. Harusnya pihak BPN tidak melakukan itu,” ungkapnya.

Dia menegaskan, akan memberikan waktu hingga Jumat (9/6/2023), apabila hal ini tidak ditanggapi serius, maka pihaknya akan melakukan pemalangan.

“Jadi rencana batas waktu kami kasih sampai Minggu ini hari Jumat kalau tidak ada tanggapan dari pihak Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura, terpaksa BPN ini sasaran, kami palang,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekertaris Forum Peduli Kemanusiaan, Jhon Maurits Suebu, memaparkan, bahwa aksi yang mereka lakukan terhitung sudah kali kedua di ATR-BPN bahkan hingga ke DPRD kabupaten Jayapura.

“Proses ini memakan waktu lama, sudah dua pekan lebih kami bersuara, karena BPN lembaga yang menerbitkan sertifikat dan kami anggap itu palsu. Oleh karena itu pihak BPN harus bertanggungjawab,” paparnya.

Dibeberkan Jhon, bukti sertifikat palsu sudah dikantongi, selanjutnya sesuai kesepakatan bersama pihak pemilik ulayat bahwa pada pekan depan akan melakukan pemalangan yang dipusatkan di lokasi Bandara Sentani.

“Sudah tidak ada waktu lagi, Minggu besok akan kami palang. Ada izin ataupun tidak dari pihak kepolisian, yang jelas itu hak kami,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Selasa 30 Mei 2023, puluhan massa dari tiga kampung yakni Yahim, Yobe dan Ifar Besar mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua, guna menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah yang saat ini menjadi lokasi Bandara Udara Sentani di Kabupaten Jayapura.

Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah Bandara Sentani menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) membayar ganti rugi tanah seluas 55 hektar yang sampai saat ini belum dibayarkan. (QB)