Kecewa, Pemilik Hak Ulayat Tanah Bandara Sentani Akan Lakukan Pemalangan Pekan Depan
tvpapua.com, Jayapura, 05/06
Jayapura – Pemilik hak ulayat tanah Bandara Sentani dari tiga kampung, Yahim, Yobe dan Ifar Besar kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura dalam pertemuan yang digelar pada Senin 5 Juni 2023.
Pertemuan yang telah diatur oleh pihak perwakilan masyarakat adat tersebut, rencananya dilakukan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Jayapura, sesuai tanggal yang disebutkan diatas, namun tak menemui titik terang lantaran pihak Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura tidak hadir.
Pasalnya dalam pertemuan tersebut, pihak masyarakat pemilik tanah Bandara ingin mendapatkan jawaban secara langsung, perihal diterbikannya sertifikat 55 Hektar yang dikeluarkan oleh pihak BPN yang tidak memiliki surat pelepasan adat.
“Kami mempertanyakan tidak adanya surat pelepasan dari masyarakat adat tapi kenapa sertifikat tanah seluas 55 hektar bisa diterbitkan BPN,” ucap mama Beatrix Felle kepada sejumlah wartawan di kantor ATR-BPN Kabupaten Jayapura, Senin siang (5/6/2023).
Menurut Beatrix, ini adalah kesalahan pihak ATR-BPN Kabupaten Jayapura, untuk itu pihaknya meminta agar sertifikat yang telah diterbitkan segera digugurkan karena dinilai palsu.
“Bagaimana bisa diterbitkan sertifikat jika persyaratan tidak lengkap, sedangkan surat pelepasan adat dari kami pemilik hak ulayat belum ada. Harusnya pihak BPN tidak melakukan itu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, akan memberikan waktu hingga Jumat (9/6/2023), apabila hal ini tidak ditanggapi serius, maka pihaknya akan melakukan pemalangan.
“Jadi rencana batas waktu kami kasih sampai Minggu ini hari Jumat kalau tidak ada tanggapan dari pihak Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura, terpaksa BPN ini sasaran, kami palang,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Sekertaris Forum Peduli Kemanusiaan, Jhon Maurits Suebu, memaparkan, bahwa aksi yang mereka lakukan terhitung sudah kali kedua di ATR-BPN bahkan hingga ke DPRD kabupaten Jayapura.
“Proses ini memakan waktu lama, sudah dua pekan lebih kami bersuara, karena BPN lembaga yang menerbitkan sertifikat dan kami anggap itu palsu. Oleh karena itu pihak BPN harus bertanggungjawab,” paparnya.
Dibeberkan Jhon, bukti sertifikat palsu sudah dikantongi, selanjutnya sesuai kesepakatan bersama pihak pemilik ulayat bahwa pada pekan depan akan melakukan pemalangan yang dipusatkan di lokasi Bandara Sentani.
“Sudah tidak ada waktu lagi, Minggu besok akan kami palang. Ada izin ataupun tidak dari pihak kepolisian, yang jelas itu hak kami,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Selasa 30 Mei 2023, puluhan massa dari tiga kampung yakni Yahim, Yobe dan Ifar Besar mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua, guna menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah yang saat ini menjadi lokasi Bandara Udara Sentani di Kabupaten Jayapura.
Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah Bandara Sentani menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) membayar ganti rugi tanah seluas 55 hektar yang sampai saat ini belum dibayarkan. (QB)
- Jun, 05, 2023
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
- Perawatan Aki Kering pada Sepeda Motor: Kunci untuk Kinerja Optimal dan Umur Panjang 28 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie