Lagi, Masyarakat Adat di Ibu Kota Kabupaten Tambrauw Dukung Pelaksanaan Musdat Pembentukan LEMATA

Sosialisasi Musdat Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA)/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 08/12

TAMBRAUW – Tak hanya masyarakat adat di wilayah Sausapor Raya yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA). 

Dukungan juga diberikan oleh masyarakat adat yang ada di wilayah ibu kota Kabupaten Tambrauw (Fef Raya) yang mendukung pelaksanaan Musdat untuk membentuk LEMATA yang direncanakan akan berlangsung pada 19-21 Januari 2023.

Dari pantauan wartawan dalam sosialisasi yang berlangsung dari awal hingga berakhir, masyarakat adat memberikan dukungan terhadap pembentukan LEMATA yang dapat menjadi wadah koordinasi bagi 4 suku besar yang ada di Kabupaten Tambrauw, yakni Suku Abun, Miyah, Ireres dan Suku Mpur. 

Kepala Suku Miyah Tambrauw, Ignasius Baru mengatakan selama ini masing-masing suku di Tambrauw berjalan dengan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, perlu ada satu wadah yang dapat mengakomodir semua suku yang ada di Tambrauw dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum diperhatikan secara serius oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

“Selama 14 tahun ini kita berada di masing-masing rumah yang kecil di suku-suku kita. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan untuk membentuk rumah yang sedikit besar, sehingga dapat memperjuangkan hak-hak kita masyarakat adat yang ada di masing-masing suku di Tambrauw,” katanya disela-sela diskusi yang berlangsung di Kampung Wayo, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Kamis (8/12/2022).

Ignasius mengajak semua masyarakat adat yang ada di wilayah Suku Miyah untuk bersama-sama memberikan dukungan, sehingga pelaksanaan Musdat pembentukan LEMATA bisa dapat terealisasi. Dengan begitu, hak-hak masyarakat adat kedepan bisa diperjuangkan dan diperhatikan dengan baik. 

“Mari kita satukan pikiran untuk mendukung pembentukan LEMATA, sehingga kedepan bisa menjadi wadah koordinasi dan dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang ada di masing-masing suku di Tambrauw,” ucapnya. 

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Karoon Tambrauw, Yulius Mirino mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan ini, maka kedepan masyarakat akan paham dan mengerti tentang tujuan berdirinya LEMATA.

“Sosialisasi ini sudah menghimpun para kepala suku dan ketua lembaga masyarakat adat yang ada di Tambrauw, sehingga semua punya satu konsep dan tujuan untuk sama-sama berjalan. Kedepan dengan adanya LEMATA ini bisa menjembatani semua aspirasi masyarakat adat di Tambrauw,” ungkapnya. 

Yulius mengatakan, rumah adat ini mengandung arti yang sangat besar, bahkan mengandung arti yang mendalam. Apalagi kehadiran Kabupaten Tambrauw tidak terlepas dari perjuangan masyarakat adat. Oleh karena itu, kehadiran LEMATA kedepan akan membicarakan mengenai martabat, harga diri dan hak Kesulungan yang ada di atas tanah Tambrauw. 

“LEMATA ini dibentuk untuk bisa mengayomi, menerima aspirasi dan melahirkan kesepakatan-kesepakatan bursama, sehingga adat tidak mudah ditinggalkan oleh pemerintah, tetapi hak-hak masyarakat adat kedepan bisa diperhatikan,” ujarnya. 

Di tempat yang sama Tokoh Masyarakat Adat Fef, sekaligus Ketua Marga Bofra, Albert Bofra berharap dengann adanya LEMATA ini, maka dapat memperjuangkan tanah masyarakat adat yang kini dialihfungsikan menjadi daerah konservasi bersama dengann Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Tambrauw.

“Dengan adanya LEMATA kedepan bisa memperjuangkan kembali tanah masyarakat adat yang kini dialihfungsikan menjadi daerah konservasi. Karena ini hak masyarakat adat dan kami belum pernah menadatangani daerah konservasi tersebut,” ucapnya. 

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Adat Fef Raya, Marius Hae mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan terhadap pembentukan LEMATA. Karena kehadiran lembaga adat ini akan memproteksi dan memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang ada di masing-masing suku di Tambrauw. 

“Mari kita memberikan dukungan terhadap pembentukan LEMATA, sehingga dapat memproteksi dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang ada di masing-masing wilayah suku,” ajaknya. (QB)