Pemprov Akan Kembali Sosialisasikan Perda Miras

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Welliam R. Manderi (kiri), saat menghadiri kegiatan Ekspose Kinerja Pemerintah Provinsi Papua bidang sosial, politik dan pemberdayaan masyarakat di Aula Diskominfo/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 06/09

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2013 yang diubah ke Perda nomor 22 tahun 2016 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Welliam R. Manderi, mengatakan pihaknya akan kembali mensosialisasikan perda tersebut. 

“Jadi aturan ini dibuat untuk menjadi rambu-rambu. Sehingga perlu disosialisasikan ke setiap kabupaten kota,” kata Welliam usai menghadiri kegiatan Ekspose Kinerja Pemerintah Provinsi Papua bidang sosial, politik dan pemberdayaan masyarakat di Aula Diskominfo, Selasa (6/9/2022).

Ia menjelaskan, Gubernur Papua sangat konsen terhadap permasalahan miras, dan salah satu cara yakni dengan terus melakukan sosialisasi Perda Miras di seluruh wilayah di Papua.

“Intinya kita harus terus komunikasi dengan pihak- pihak yang diatas, agar hal ini bisa diterjemahkan dengan baik, sehingga informasi ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang ada di Bumi Cenderawasih,” tandasnya. (QB)