Pemprov Papua Luncurkan Aplikasi SIMTARU 2.0

Launching aplikasi Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (SIMTARU) 2.0/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 28/03

JAYAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Provinsi Papua meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang ( SIMTARU) 2.0, yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Kamis (24/3/2022).

Staf ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Elsye P. Rumbekwan mengatakandengan SIMTARU, ini guna mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipasif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Adapun tujuan dari pelaksanaan KP-3 ini untuk melakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan, serta menjaring masukan terkait rancangan konsepsi rencana tata ruang hijau yang selaras dengan Visi Papua 2100,” katanya.

Disampakannya Papua memiliki karakteristik yang unik dimana masyoritas masyarakat kita berada di dalam kawasan hutan dan laut sebagai tempat aktivitas ekonomi.
” Pendekatan budaya perlu dipikirkan untuk menjadi tindak lanjut tata ruang wilayah  Papua kedepan, yang dapat berjalan seiring dengan kebutuhan Nasional dengan tidak mengesampingkan kebutuhan masyarakat Papua” jelasnya.

Hal senada juga sampaikan  Kasubid Perencanaan RTRW Provinsi Papua dan Kota Wilayah II, Gustomi Masik, menyampaikan dalam penyusunan rencana tata ruang telah mengakomodir wilayah adat dan Kementerian ATR siap bersinergi dalam rangkaian proses penyusunan revisi RTRW Provinsi Papua ini. 

“Penyelarasan dengan kebijakan satu peta (KSP) agar melalui proses revisi yang menggunakan satu peta yang sama untuk menghindari tumpang tindih, sejalan dengan PP 43/2021.  Proses partisipatif dengan menghadirkan semua unsur dalam konsultasi publik, maka rencana ini akan menghasilkan self value untuk bergerak kedepan sehingga terpadu tersinkronisasi antar wilayah antar kepentingan,” ujarnya.

Ia berharap proses revisi RTRW Provinsi Papua ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan target waktunya. Ditambahakan Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Edison Siagian,  mengatakan hal ini  selaras dengan kebijakan nasional dengan tidak mengesampingkan kebutuhan masyarkat Papua. 
Diharapkan revisi RTRW Papua harus ditetapkan maksimal 3 bulan dari sekarang sehingga kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan. Karena itu. Penyusunan revisi RTRW membutuhkan komitmen dan kerjasama antara pemangku kepentingan.

“Bentuk komintmen ini juga harus disertai dengan alokasi penganggaran hingga pembahasan rancangan perda RTRW pada tahun ini,” tandasnya. (QB)