Pemprov Papua Persilahkan Kepolisian Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Otsus

Suasana Konferensi Press/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 02/03

JAYAPURA – Adanya dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Rp 1,8 triliun yang disampaikan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri beberapa waktu lalu, Pemprov Papua persilahkan Kepolisian lakukan pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerkwa mengatakan, pembagian dana Otsus ini sudah dibagi sesuai peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 25 tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan, pengelolaan keuangan dana Otsus dan pembagian, penyaluran serta pembiayaan untuk program strategis lintas kabupaten/kota.

Ia menyampaikan diera kepemimpinan Lukas Enembe – Klemen Tinal hingga kini, pembagian dana Otonomi Khusus Papua telah diatur formatnya yakni 80 persen ke Kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi hanya mengelola 20 persen.

“Pembagian dana Otsus sudah jelas. Jika dikatakan terjadi kecurangan Rp1,8 triliun, itu dimana dan oleh siapa,” tanya Doren Wakerkwa dalam keterangan pers didampingi  Kepala Bappeda Yohanis Walilo, Kadis Kominfo, Jerry A Yudianto, di Jayapura, Senin (01/03/2021).

Dijelaskan pembagian dana Otsus ke Kabupaten/kota 80 persen diperuntukannya yaitu bidang Pendidikan 30 persen, Kesehatan 20 persen, Ekonomi 15 persen, pembinaan program Otsus sebesar 5 persen. 
Sedangkan 20 persen itu di Provinsi Papua, 10 persen untuk Organisasi bidang keagamaan  dan 10 persen lagi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat asli Papua.

“Jika hanya ingin mediskreditkan pemimpin Papua, sejatinya (Polri) tidak melakukannya dengan cara membuang isu ke media. Kalau ada kecurigaan seperti itu, yah silahkan masuk periksa,” tegasnya. 

Disampaikan Doren Wakerkwa sejak otsus bergulir 2002, pembagian dana otonomi khusus provinsi Papua yaitu 60 persen untuk provinsi dan 40 persen ke kabupaten kota. Ini berlangsung sejak jaman Gubernur Jap Solossa – Constan Karma dan Gubernur Barnabas Suebu – Alex Hesegem.

“Baru pada 2015 dibawah kepemimpinan Lukmen (Lukas Enembe – Klemen Tinal), dana otsus dibagi 20 persen ke Provinsi dan sisanya ke kabupaten/kota dan telah berlangsung sampai pada hari ini,” jelasnya.

“Jika ingin memeriksa silahkan, data kami lengkap, penganggaran semua dilakukan berdasarkan perdasus dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua telah sesuai dengan mekanisme dan aturan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.

Kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Klemen Tinal, berhasil meraih opini WTP 6 kali berturut-turut, dimana sebelumnya meraih opini WDP dan Disclaimer.

Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 hingga 2018 yakni  sebesar Rp68.997.474.957.550, dengan rincian di jaman Gubernur Jap Solossa (2002 – 2005) dan Barnabas Suebu (2006 – 2011) total sebesar Rp 27,3 triliun dan di jaman Lukmen (2013 hingga sekarang) sebesar Rp 41,6 triliun.

“Kalaupun ada kecurigaan yang dianggap merugikan Negara, maka silahkan masuk periksa secara diam-diam. Kami sebagai penyelenggara Pemerintahan dan bagian dari NKRI tidak akan lari,” tandasnya. (QB)