Penyelenggara Pilkada Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 21/09

JAYAPURA – Dalam mensukseskan pelaksaan Pilkada serentak 2020 aman dari Covid-19, 11 Kabupaten penyelenggara diminta segera membuat dan menetapkan peraturan Bupati tentang penegakan hukum dan disiplin Protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad kepada wartawan, di Jayapura beberapa waktu lalu.

“Kita telah melaksanakan Rakor dengan Forkopimda dengan Bupati pada 11 Kabupaten yang menyelenggarakam Pilkada 2020,” katanya.

Beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan ini adalah, meminta agar Bupati pada daerah penyelenggara Pilkada untuk segera membuat peraturan terkait penegakan hukum dan disiplin Protokol kesehatan didalam Pilkada.

“Sudah ada petunjuk dari Jakarta bahwa semua provinsi maupun kabupaten/kota harus membuat peraturan gubernur atau bupati/walikota terkait penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan didalam rangka penanggulan Covid-19,” ucapnya.

Pada kenyataanya baru dua kabupaten dan satu kota di Papua yang telah membuat peraturan tersebut yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biak.

“Berarti masih ada 26 kabupaten yang belum membuat Perda, oleh karena itu Rakor hari ini kita menegaskan, khusus kepada bupati penyelenggara Pilkada dan bupati segera menyusun dan memberlakukan Peraturan tersebut,” ujarnya.

Bagi Kabupaten penyelenggara tentunya harus memasukan draft khusus tentang bagaimana penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada.

“Jadi kita minta khusus tentang itu, termasuk sanksi. Jadi sanksi harus diatur seperti Kota Jayapura sudah mengatur bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ada sanksinya begitu juga jika ada kerumuman yang tidak memenuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi,” tuturnya.

Diharapkan hal ini segera diselesaikan pada tanggal 23 September 2020 sehingga pada saat penetapan yang merupakan tahapan krusial sudah ada instrument hukum.

“Dalam Rakor ini, kita minta kepada semua penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu termasuk Pemprov dan kabupaten/kota untuk terus berkoordinasi,” pintanya.

Walaupun dalam PKPU telah diatur tentang batasan dan tahapan Pilkada mulai dari penetapan sampai masa kampanye baik kampanye umum dan terbatas termasuk debat, tetap Protokol kesehatan harus dijalani.

“Kita mau pelaksanaan Pilkada berjalan sukses dan aman, kita berharap pemerintah bertanggungjawab membantu KPU memastikan semua kontestan atau Paslon mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

“Selain itu semua kabupaten/kota segera melakukan Rakor dan melaporkan kepada provinsi, agar informasi dapat sampai pada semua komponen masyarakat, dan hasil Rakor nanti akan dilaporkan ke Jakarta,” tambahnya lagi. (QB)