Kepala Daerah Yang Menghambat Pilkada Bakal Kena Sanksi

Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Papua/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 11/07

JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan akan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada 11 kepala daerah yang menghambat jalannya proses Pilkada Serentak 2020.

“Kepala daerah jangan sampai ada yang menghambat pelaksanaan pilkada, karena sanksi pemberhentian sementara bisa diberlakukan, saya tidak akan segan-segan,” tegasnya, dalam rapat koordinasi pelaksaan pilkada di 11 Kabuapaten di Papua, Jumat (10/07).

Dikatakan kondisi geografis di Papua sangat sulit, namun semua itu dapat diselesaikan dengan koordinasi.

“Saya berharap pilkada serentak tahun 2020 ini berjalan aman dan lancar,” katanya.

Ia menyampaikan terkait Kabupaten yang masih bermasalah agar segera diselesaikan, sehingga tidak mengganggu jalannya Pilkada, juga kepada Pemerintah Kabupaten untuk secepatnya melakukan pencairan 100 persen.

“Persoalan yang terjadi di kabupaten waropen, antara KPU dan Pemdanya bermasalah, oleh karena itu, saya minta  agar pemerintah setempat, kapolda dan panglima segera menyelesaikan, sebelum terlambat,” ujarnya.

Kabupaten Keerom telah diambil alih oleh KPU Provinsi karena ada anggota KPUnya di pecat, jadi silakan dilaksanakan yang penting tahapannya jalan.

Kemudian di Kabupaten Asmat ada kasus penembakan, hal ini harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan tolong bantu di redam.

Kabupaten Memberamo Raya  ada kekosongan Seketaris KPU sehingga menghambat NPHD segera lantik, karena tugasnya berat. (QB)