Proses Seleksi Penetapan Jabatan Sekda Papua akan dipilih Presiden

tvpapua.com, Jayapura, 08/07
JAYAPURA – Proses seleksi jabatan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) berlaku secara nasional akan dipilih oleh Presiden, hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana.
“Jadi satu-satunya jabatan yang menjadi kewenangan Presiden adalah sekretaris provinsi, sementara lainnya adalah gubernur. Untuk itu, diperlukan suatu proses seleksi yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, sebab akan ditanya proses seleksinya betul atau tidak,” kata Bima di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (07/07).
Dirinya menegaskan, dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Papua, panitia seleksi sama sekali tidak berhak mengintervensi seluruh tahapan. Untuk itu, dari 11 orang calon yang mendaftar, tersisa 4 orang yang diikutsertakan dalam tes penulisan makalah hingga wawancara.
“Jadi sebagai orang pemerintah pusat, kami tidak punya kepentingan apapun siapa yang nanti jadi sekda Papua. Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Jadi setelah tes wawancara, panitia seleksi hanya akan mengusulkan 3 nama terbaik kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke presiden,” ujarnya.
“Presiden posisinya sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (TPA) yang didalamnya ada wakil presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN. Jadi semua tahapan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ada,” sambungnya.
Menurutnya, meskipun para calon sudah mengikuti berbagai tes, tetapi pertimbangan TPA jelas akan berbeda karena masing-masing anggota akan memiliki pertimbangan dengan melihat rekam kerja para calon, mulai dari catatan PPATK, KPK, BIN, BKN dan lainnya.
“Semua catatan itu akan dikompilasi untuk disampaikan kepada presiden, baru kemudian akan diputuskan siapa yang layak ditetapkan dalam jabatan sekretaris daerah. Intinya, meskipun proses tes sudah selesai dan ada nilainya, tapi semua itu belum berakhir,” katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan hasil tes wawancara akan segera dilaporkan kepada Gubernur dan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk itu pengumuman mengenai Sekda Papua terpilih nanti pada 10 Juli 2020 sudah bisa diinformasikan ke publik.
“Dari empat nama, hanya tiga nama yang akan diusulkan gubernur. Kalau hari ini hasil tes wawancara sudah ada, akan kami langsung serahkan agar bisa di proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, sekretaris daerah yang ditetapkan dapat membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada tataran kebijakan dan teknis operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan Papua, Bangkit, Mandiri, Sejahtera yang berkeadilan.
“Bagi Sekda yang ditetapkan, jabatan ini merupakan amanah dan puncak karier dari Aparatur Sipil Negara, sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya bisa menunjukkan profesionalisme sebagai seorang ASN, patriot sejati, dan pamong praja yang akan menjadi panutan bagi para pejabat dan staf dibawahnya,” ujarnya. (QB)
- Jul, 08, 2020
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Hotel Suni Abepura Hadirkan Promo Be Glory December 5 Desember 2023
- RSUD Jayapura Sukses Operasi Pasien Tumor Mioma Uteri Seberat 5,67 Kg 5 Desember 2023
- Diduga Arus Pendek, Api Hanguskan 2 Rumah Pribadi dan 7 Rumah Sewa di Waena 27 November 2023
- Pemprov Papua Barat Daya Berencana Bangun Museum Otsus 25 November 2023
- Bawaslu 4 Kabupaten di Papua Belum Menandatangani NPHD 25 November 2023
- Kejuaraan Menembak JBR Open 2023 resmi ditutup 20 November 2023
- Swiss-Belhotel Jayapura Sambut Natal Dengan Hadirkan Promo Spesial “Meet Santa & Paket Menginap White Christmas” 16 November 2023
- Kejuaraan Menembak JBR Open 2023 15 November 2023
- PJ Gubernur Ridwan Minta Agenda Pencegahan Stunting PKK Berjenjang Hingga ke Kampung 14 November 2023
- KPK Gelar Hakordia, Masyarakat Papua Sambut Antusias 14 November 2023
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
Untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: Kebijakan Cookie