Kajati Papua: Anggaran Covid-19 Penggunaannya Wajib Dilaporkan

Spread the love
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, saat di wawancarai para awak media/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 08/07

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi Papua guna  pengawasan penggunaan anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan mengatakan Kejaksaan telah melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi Papua guna pengawasan penggunaan dana refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Beberapa hari lalu kita sudah lakukan MoU dengan Pemprov, namun demikian pelaksanaan belum berjalan,” katanya.

Menurutnya, kejaksaan mendapat tugas mengawasi semua penggunaan anggaran dalam menghadapi penyebaran dan penanggulangan Covid-19.

“Kita harus betul-betul menjaga, sehingga penggunaan dana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Dia menerangkan dalam waktu dekat dinas terkait yang menangani Covid-19 dapat memberikan laporan terkait penggunaan anggaran.

“Sudah ada perintah, jadi wajib melaporkan baik diminta maupun tidak, kepada kejaksaan maupun kepolisian. Dengan begitu kita tahu sejauh mana perkembangannya,” terangnya.

Ia mengakui hingga kini pihaknya belum menerima laporan penggunaan anggaran Covid-19, namun demikian dirinya percaya Satuan Gugus Tugas Covid-19 telah bekerja keras melaksanakan tugas dengan baik.

“Saya percaya teman-teman Gugus Tugas sudah bekerja dengan keras dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, harapan kita bersama agar semuanya berjalan lancar,” tandasnya. (QB)

%d blogger menyukai ini: