Papua Perpanjang Relaksasi 14 Hari Kedepan

Suasana Rapat bersama Forkopimda, membahas relaksasi tahap II/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 19/06

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua perpanjang Relaksasi Kontekstual Papua 14 hari kedepan.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan relaksasi jilid II mulai diberlalukan pada 20 Juni sampai dengan 13 Juli 2020. Dan tetap memperpanjang status Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang direlokasi hingga tanggal 5 Juli 2020.

“Secara umum kami sudah bekerja baik menekan rangka reproduksi (indeks penularan corona) yang tadinya 3,8, kini 1,2. Namun 14 hari ke depan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tetap harus bekerja sungguh-sungguh,” kata Tinal usai rapat virtual dengan Forkopimda kabupaten/kota secara virtual di Jayapura, Kamis (18/06).

Wagub menjelaskan, dengan dilanjutkan nya relaksasi yang telah disepakati bersama ini diharapkan dapat menurunkan kurva kasus Pandemi Covid-19 di Papua, sehingga bisa menuju pada new normal.

“Papua sampai hari ini belum sampai pada new normal, bahkan belum turun korbannya sampai sekarang,” jelasnya.

Relaksasi ini juga berlaku untuk transportasi udara dan laut, tetapi yang diutamakan untuk masyarakat yang terjebak di Papua untuk kembali ke daerahnya masing-masing dan yang kedua khusus untuk yang bekerja seperti TNI/ Polri, ASN, pegawai BUMN dan sebagainya.

“Jadi untuk Merauke, Biak, Timika, Jayapura, Wamena dan Nabire. Untuk itu, masing-masing daerah silahkan mengatur bagaimana baiknya di relaksasi jilid II nanti, yang jelas penerbangan hanya boleh dilakukan dua kali seminggu,” ujarnya.

Dalam relaksasi tahap pertama penerbangan hanya melayani rute langsung Jakarta-Jayapura dan sebaliknya untuk ditahap kedua ini khusus dari Jayapura langsung ke Jakarta. Dan untuk penerbangan dari luar Papua bisa langsung menuju Biak, Timika dan Merauke.

“Intinya relaksasi ini bukan refleksi. Masyarakat diharapkan paham soal ini, ingat protokol kesehatan harus tetap diterapkan,”tandasnya. (QB)