Relaksasi, Jam Aktivitas Diperpanjang Sampai 17.00

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal Menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) Yang Direlaksasi sesuai Kontekstual Papua/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 05/06

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua terapkan kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua yang berlaku mulai tanggal 5 hingga 19 Juni 2020, yang disetujui dalam Rapat Koordinasi Bupati, Walikota Se-Papua bersama Forkopimda dan Stakeholder terkait pencegahan dan penanganan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlangsung di Hotel Swissbell Jayapura. Rabu, (03/06).

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan pembatasan waktu aktifitas kegiatan masyarakat di 14 kabupaten yang masuk dalam zona merah, diundur dari Pukul 14:00 Wit atau jam 2 siang ke Pukul 17:00 Wit atau ke jam 5 sore.

“Pembatasan waktu sampai Pukul 17:00 Wit untuk aktifitas jual beli. Satu jam sela diberikan kesempatan kepada produsen, para penjual untuk menyiapkan semuanya buat karyawannya untuk siap menutup tempat usahanya. Sehingga Pukul 18:00 Wit semua sudah tutup total akses keramaian dan belanja,” katanya.

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar masih tetap berada di rumah dan sekolah masih diliburkan.

“Akan tetapi untuk ASN mulai minggu depan (08/06-red) kita sudah kerja. Untuk yang beribadah, rumah makan, pasar dan Mall di 15 kabupaten yang masuk zona hijau tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu Ketua gugus tugas Kota Jayapura Ir H Rustam Saru yang juga Wakil Walikota Jayapura, mengatakan sepakat dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas kebijakan tersebut.

“Keputusan ini sangat penting,karena Kota ini bukan kota pertanian,tetapi kota perdagangan dan jasa,” katanya.

Sehingga dengan adanya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan memperpanjang jam aktivitas warga sampai jam 17.00 Wit dirinya berharap Perkonomian di kota ini akan jalan dengan baik.

Untuk diketahui 14 kabupaten yang terdampak covid-19 dan wajib menerapkan protocol kesehatan itu diantaranya, Kota Jayapura, Kab. Mimika, Kab. Jayapura, Biak Numfor, Nabire, Merauke, Keerom, Jayawijaya, Sarmi, Boven Digul, Mamberamo Tengah, Supiori, Kep. Yapen, Waropen.

15 kabupaten itu diantaranya Intan Jaya, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya, Asmat, Mappi, Pegunungan Bintang,Yalimo, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Raya. (QB)