Pemprov Papua Berlakukan Pembatasan Aktivitas 17 Mei Mendatang

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal didampingi Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih saat memberikan keterangan pers/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 13/05

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan pembatasan aktifitas masyarakat yang dimulai dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT di lima kabupaten yang saat ini memiliki tingkat penyebaran covid-19 cukup signifikan.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan beberapa kepala daerah untuk menetapkan jam aktifitas masyarakat.

“Mulai 17 Mei 2020 mendatang, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Keerom harus sudah melakukan pembatasan aktifitas masyarakat yaitu jam 14.00 WIT,” katanya kepada Wartawan, Senin, (11/05) di Polda Papua.

Menurut Wagub dalam penerapannya nanti akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di lima kabupaten dan kota tersebut agar memahami penyebaran virus korona, untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih.

Sementara itu Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan dalam melakukan penertiban terhadap masyarakat, pihaknya juga bekerjasama dengan Sat Pol PP Provinsi Papua.

“Ya masyarakat tidak perlu panik dengan pembatasan sosial ini. Patuhi himbauan pemerintah, agar wabah ini bisa segera berakhir dan kita semua dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala,” ujarnya.

“Kami akan melakukan sosialisasi selama enam hari kedepan (16 Mei 2020). Nanti pada 17 Mei 2029, kalau masih ada aktifitas masyarakat maka akan kami tindak dengan tegas,” kata Kapolda Papua. (QB)