Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 4 Juni 2020

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menunjukkan surat perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 di Papua/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 07/05

JAYAPURA– Pemerintah Provinsi Papua perpanjang status tangap darurat bencana covid-19 hingga tanggal 4 Juni 2020.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai memimpin rapat bersama Forkopimda beserta sejumlah Kepala Daerah di Gedung Negara Dok V Jayapura, Selasa (05/05), menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan COVID-19 di provinsi Papua.

“Pada hari ini selasa tanggal 5 bulan Mei tahun 2020, yang bertandatangan di bawah ini Klemen Tinal, SE, MM., Wakil Gubernur Provinsi Papua, mewakili Gubernur Provinsi Papua dengan ini menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari, Atau dua kali masa inkubasi covid-19 terhitung muai tanggal 07 mei sampai dengan tanggal 4 juni 2020,” katanya.

“Mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan covid-19 akan berakhir pada 6 Mei 2020 serta secara epidemologi kasus covid-19 di Papua masih tinggi,” sambungnya.

Sementara itu hingga pukul 18.10 Wit, berdasarkan laporan dari Satgas Covid-19 Papua, jumlah komulatif kasus positif Covid-19 di Papua sebanyak 247 Kasus, atau ada penambahan sebanyak 7 kasus baru. Jumlah ODP sebanyak 2355 kasus dan jumlah PDP sebanyak 360 kasus. (QB)