Kejati Papua Berhasil Kembalikan Uang Negara 2 Miliar

Spread the love
Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo saat memberikan keterangan kepada Wartawan/ DK

tvpapua.com, Jayapura, 31/01

JAYAPURA – Sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan sekaligus penindakan hukum, kejaksaan tinggi papua telah menunjukan kinerja nya dalam hal penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi khususnya di papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo di ruang kerjanya, Kamis (30/01) menjelaskan, selama tahun 2019 hingga tahun 2020 ini pihak nya telah melakukan penyelidikan hingga penegakan hukum bagi sejumlah kegiatan proyek fiktif dari pemerintah maupun pihak ke tiga dan berhasil mengembalikan uang negara sebesar 2 milyar rupiah.

“Jadi menyangkut perkara-perkara pidana khusus tahun lalu hingga saat ini kita ada delapan penyidikan antara lain dugaan korupsi di Kabupaten Keerom dan Waropen, KPU Sarmi terkait dana pilkada, yang masih dalam proses penanganan kita di tahun 2020 ini,” ujarnya.

“Masyarakat harus tetap sabar dan terus berikan dukungan bagi kami guna dalam melakukan tugas penindakan terhadap kasus korupsi yang ada di Papua,” tambahnya.

Untuk itu sebagai upaya pencegahan tindak korupsi di Papua oleh Kepala Daerah dan para Pimpinan SKPD, Nikolaus Kondomo mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang seluruh Bupati dan Wali Kota se-Papua.

“Ini adalah salah satu program kita dalam rangka penyampaian pencegahan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah yang sedang berjalan juga yang belum berjalan,” katanya.

Kejati juga menyampaikan, sesuai instruksi Kejagung terkait penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang akan melaksanakan pilkada agar ditunda hingga selesai pilkada, termasuk Kabupaten Keerom dan Waropen.(DK)

%d blogger menyukai ini: