Raker Pendidikan Digelar di Biak, Pemprov Apresiasi YPPK dan Komsek

Staf Ahli Gubernur Papua, Johana OA Rumbiak, didampingi Ketua Alumni YPPK Papua dan Kepala Dinas Pendidikan Biak Numfor, saat pembukaan Sosialisasi dan Raker di Biak/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 01/11

BIAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengapresiasi sinergitas antara Yayasan Pendidikan Persekolahan Katolik (YPPK), Komite Sekolah (Komsek) dan Lembaga Pendidikan (sekolah) dalam mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Tanah Papua.

Hal itu disampaikan Johana OA Rumbiak,SE.MM, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan dan SDM saat membacakan sambutan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe,S.IP.MH disela-sela Sosialisasi dan Rapat Kerja (Raker) Pendidikan Keluarga Dinas Pendidikan Provisi Papua bekerjasama dengan YPPK dan Komite Sekolah (Komsek), di Biak Numfor, Kamis (31/10).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua, kami memberikan apresiasi kepada alumni YPPK, Komite Sekolah yang sangat peduli terhadap perkembangan pendidikan di Papua,” kata Johana Rumbiak.

Gubernur Enembe dalam sambutannya mengatakan keterlibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan sangat penting dan strategis untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional menyiapkan SDM yang handal.

“Sosialisasi dan Rapat Kerja (Raker) Pendidikan pendidikan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan. Pelibatan keluarga dalam pendidikan memerlukan pola kerjasama yang saling mendukung antara penyelenggara pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana Permendikbud nomor 30 tahun 2017,” ujarnya.

Menurutnya, penyelenggara pendidikan keluarga membutuhkan sinergitas antara sekolah, keluarga dan masyarakat dalam memajukan kualitas dan sistim internal sekolah. Salah satu organisasi formal yang beranggotakan keluarga dan masyarakat adalah Komite Sekolah.

Dikemukakannya, kebijakan Pemprov Papua mendorong pembangunan dibidang pendidikan dengan memfasilitasi semua stakeholder baik pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta dengan dukungan dana dari APBD Otsus Papua dan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bab XVI Pendidikan Dan Kebudayaan pasal 56 ayat 4 dan 5 menyebutkan dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.

“Ayat 5, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan,” kata Johana

Sementara itu, Ketua Alumni YPPK Papua, Elpius Hugi,S.Pd.MA mengatakan YPPK bersama Komite Sekolah telah menjalin kerjasama yang erat untuk mendukung program Pemprov Papua mendidik dan menyiapkan SDM-SDM Papua yang terampil, cerdas dan cinta Tuhan serta sesama manusia.

Hugi juga menambahkan, semua pihak baik tenaga-tenaga fungsional pendidikan negeri maupun swasta bersinergi dalam menyelenggarakan pendidikan secara kompetitif dalam rangka membentuk SDM Papua sesuai dengan visi dan misi gubernur Papua dan wakil gubernur Papua yakni Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang berkeadilan. (QB)