KPK Beri Pendampingan kepada Pemprov Papua Untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution, ketika menyampaikan arahan pada Pembukaan Semiloka Qua Vadis Pengaturan Pertanahan di Tanah Papua dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura/ QB

tvpapua.com. Jayapura (24/07)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Papua, untuk optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah ini, selain meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), juga untuk mencegah kasus dugaan korupsi pajak dan retribusi daerah.

“Terkait masalah optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, khusus mengenai Papua pihaknya melihat ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama,” kata Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution, dalam arahannya pada pembukaan Semiloka Qua Vadis Pengaturan Pertanahan di Tanah Papua dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua di Sasana Karya, kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (22/07).

Ia menjelaskan, KPK mendorong dua hal tematik program. Pertama, memberi pendampingan terkait masalah optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kedua, pengelolaan aset daerah.

“Intinya seluruh mata pajak yang dikelola oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota kita akan bantu bagaimana cara mengoptimalkannya,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menyebutkan mata pajak –mata pajak yang dikelola oleh Provinsi dan mata pajak yang dikelolah oleh Kabupaten/Kota. Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya akan melakukan monev, untuk program pendampingan optimalisasi pajak. (QB)