Siap Dipecat, Pemprov Papua Kantongi 48 ASN Koruptor
tvpapua.com. Jayapura (23/07)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua siap memecat atau memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 48 ASN koruptor. Hal ini ditegaskan Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi di Jayapura, Selasa (23/07).
Sekda mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas ASN tersangka korupsi. Tinggal menunggu amar putusannya dari Kejaksaan. Jika amar putusanya sudah ada, maka Pak Gubernur segera tanda tangan, untuk dipecat.
Sekda menjelaskan, ke-48 ASN tersangka korupsi tersebut 11 ASN dari lingkungan Pemprov Papua, dan seorang ASN lagi belum di proses di Pengadilan. Dikatakan, ke-11 ASN tersangka korupsi tersebut adalah ASN aktif dan tengah menjalani masa hukuman. Tapi juga ASN yang sudah pindah ke Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, SH mengatakan, ke- 48 ASN tersebut tersebar di Pemkab Waropen (5 orang), Pemkab Supiori (10 orang), Pemkab Biak Numfor (1 terlanjur pensiun), Pemkab Mimika (9 orang), Pemkab Sarmi (9 orang), Pemkab Asmat (3 orang), Pemkab Jayapura (2 orang), Pemkab Paniai (1 orang), Pemkab Mamberamo Tengah (2 orang), Pemkab Dogiyai (2 orang), Pemkab Nduga (1 orang), Pemkab Puncak (1 orang), Pemkab Deiyai (1 orang), dan Pemkab Jayawijaya (1 orang).
Sebagaimana diwartakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota di Indonesia. Mendagri meminta para Kepala Daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias PTDH ASN di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.
“Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (03/07).
Catatan Kemendagri, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 Provinsi, 80 Kabupaten dan 12 Kota.
“Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.
Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor. (QB)
- Jul, 23, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Raih Medali Emas di PON XXI Sumut, Farel Tangkas Juga Cetak Rekor 14 September 2024
- PON XXI : Papua berada di Urutan 13 14 September 2024
- Ini Upaya Pegadaian Menyentuh Masyarakat Melalui Pegadaian Mengetuk Pintu Langit 13 September 2024
- Perbakin Papua Sumbang Dua Medali dari Nomor Skeet Women 13 September 2024
- Cabor Layar Papua Raih Dua Medali Emas di PON XXI 13 September 2024
- Papua sabet 4 medali dari Cabor Muay Thai di PON XXI 12 September 2024
- Papua Sumbang Medali Perak dari Cabor Biliar PON XXI 12 September 2024
- Duo Kembar raih Dua Medali PON XXI untuk Papua 8 September 2024
- Atlet Angkat Besi Natasya Beteyob Raih Medali Emas kedua 7 September 2024
- SPEKTAMBER, Promo Spesial Astra Motor Papua Untuk Pelanggan Setia di Pulau Papua 6 September 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie