Siap Dipecat, Pemprov Papua Kantongi 48 ASN Koruptor

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, saat memberikan keterangan kepada wartawan/ QB

tvpapua.com. Jayapura (23/07)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua siap memecat atau memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 48 ASN koruptor. Hal ini ditegaskan Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi di Jayapura, Selasa (23/07).

Sekda mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas ASN tersangka korupsi. Tinggal menunggu amar putusannya dari Kejaksaan. Jika amar putusanya sudah ada, maka Pak Gubernur segera tanda tangan, untuk dipecat.

Sekda menjelaskan, ke-48 ASN tersangka korupsi tersebut 11 ASN dari lingkungan Pemprov Papua, dan seorang ASN lagi belum di proses di Pengadilan. Dikatakan, ke-11 ASN tersangka korupsi tersebut adalah ASN aktif dan tengah menjalani masa hukuman. Tapi juga ASN yang sudah pindah ke Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, SH mengatakan, ke- 48 ASN tersebut tersebar di Pemkab Waropen (5 orang), Pemkab Supiori (10 orang), Pemkab Biak Numfor (1 terlanjur pensiun), Pemkab Mimika (9 orang), Pemkab Sarmi (9 orang), Pemkab Asmat (3 orang), Pemkab Jayapura (2 orang), Pemkab Paniai (1 orang), Pemkab Mamberamo Tengah (2 orang), Pemkab Dogiyai (2 orang), Pemkab Nduga (1 orang), Pemkab Puncak (1 orang), Pemkab Deiyai (1 orang), dan Pemkab Jayawijaya (1 orang).

Sebagaimana diwartakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota di Indonesia. Mendagri meminta para Kepala Daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias PTDH ASN di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (03/07).

Catatan Kemendagri, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 Provinsi, 80 Kabupaten dan 12 Kota.

“Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.

Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor. (QB)