Pemprov Papua dan KPK Review Perdasus No. 23 Tahun 2008, untuk Perbaikan Tata Kelola SDA

Tvpapua.com. Jayapura (24/07)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mereview Perdasus No. 23 Tahun 2008, untuk perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA), yang merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua.
Demikian disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Papua Klemen Tinal, SE, MM, ketika membuka Semiloka Qua Vadis Pengaturan Pertanahan di Tanah Papua dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua di Sasana Karya, kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (22/07).
Turut hadir Wagub Papua Klemen Tinal, SE, MM, Koordinator Tim Supervisi KPK wilayah Papua, Maruli Tua, Ketua MRP Matius Murib, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Arius Yambe, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Profesor Maria Sumardjono, Bupati/Walikota, Sekda Se Provinsi Papua, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Papua dan Staf.
Review Perdasus No. 23 Tahun 2008 ini, tutur Gubernur, karena dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena belum dapat mengurangi permasalahan tentang hak ulayat yang terjadi di Papua.
“Kami memandang perlu melakukan review mengenai pelaksanaan Perdasus tersebut, agar dapat diidentifikasi akar masalah dan mendapatkan solusi, sehingga maksud dan Perdasus ini dapat tercapai,” katanya.
Menurut dia, Perdasus ini dilahirkan juga untuk merespon pemanfaatan tanah adat di Papua yang telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur pengusaan, pemilikan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Untuk itu, lanjut Gubernur, ia mengharapkan pertemuan ini membahas juga harmonisasi dan sinkronisasi Perdasus No.23 Tahun 2008 dengan Perdasus lainnya dalam pelaksanaannya, agar mampu mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat secara efektif.
“Kami menunggu rekomendasi yang konkrit dari forum diskusi untuk refleksi implementasi Perdasus Nomor 23 Tahun 2008, dalam rangka perbaikan tata kelola pengelolaan SDA, yang merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua, untuk ditindaklanjuti. (QB)
- Jul, 23, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Ketua Tim Pemenangan Sebut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih PPT Tak Akan Gunakan Anggaran Daerah 9 Februari 2025
- PSBS lakukan Rotasi pelatih dan manajer 6 Februari 2025
- Residivis Berulah, RT Kembali Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, 12 Unit SPM Turut Diamankan 4 Februari 2025
- Kasus Persetubuhan Terhadap Anak oleh Oknum Seorang Guru di Muara Tami, Kapolresta : Pelaku Telah Menyetubuhi Korban Sepuluh Kali 4 Februari 2025
- Kepala Suku Moora: Seleksi Anggota DPRP Papua Tengah Berlangsung Transparan dan Berintegritas 3 Februari 2025
- Anggota MRPPT Apresiasi Pelaksanaan Seleksi DPRP Papua Tengah 2024- 2029 3 Februari 2025
- Jelang Tahun Baru Imlek, Hotel Suni Abepura adakan CSR ke Vihara 28 Januari 2025
- Kepala Suku Abelom Koboya: Ajak Masyarakat Kabupaten Puncak Jaga Keamanan Jelang Putusan MK 27 Januari 2025
- Tiga Komisioner KPU Tolikara Angkat Bicara Terkait Suara 6 Distrik 25 Januari 2025
- BBPOM Jayapura Sambut HUT ke-24 Dengan Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 25 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie