Pemprov Papua dan KPK Review Perdasus No. 23 Tahun 2008, untuk Perbaikan Tata Kelola SDA

Pembukaan Semiloka Qua Vadis Pengaturan Pertanahan di Tanah Papua dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura/ QB

Tvpapua.com. Jayapura (24/07)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mereview Perdasus No. 23 Tahun 2008, untuk perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA), yang merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua.

Demikian disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Papua Klemen Tinal, SE, MM, ketika membuka Semiloka Qua Vadis Pengaturan Pertanahan di Tanah Papua dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua di Sasana Karya, kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (22/07).

Turut hadir Wagub Papua Klemen Tinal, SE, MM, Koordinator Tim Supervisi KPK wilayah Papua, Maruli Tua, Ketua MRP Matius Murib, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Arius Yambe, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Profesor Maria Sumardjono, Bupati/Walikota, Sekda Se Provinsi Papua, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Papua dan Staf.

Review Perdasus No. 23 Tahun 2008 ini, tutur Gubernur, karena dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena belum dapat mengurangi permasalahan tentang hak ulayat yang terjadi di Papua.

“Kami memandang perlu melakukan review mengenai pelaksanaan Perdasus tersebut, agar dapat diidentifikasi akar masalah dan mendapatkan solusi, sehingga maksud dan Perdasus ini dapat tercapai,” katanya.

Menurut dia, Perdasus ini dilahirkan juga untuk merespon pemanfaatan tanah adat di Papua yang telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur pengusaan, pemilikan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

Untuk itu, lanjut Gubernur, ia mengharapkan pertemuan ini membahas juga harmonisasi dan sinkronisasi Perdasus No.23 Tahun 2008 dengan Perdasus lainnya dalam pelaksanaannya, agar mampu mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat secara efektif.

“Kami menunggu rekomendasi yang konkrit dari forum diskusi untuk refleksi implementasi Perdasus Nomor 23 Tahun 2008, dalam rangka perbaikan tata kelola pengelolaan SDA, yang merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua, untuk ditindaklanjuti. (QB)