Terdakwa Penembakan Pesawat Trigana di Puncak Jaya Bebas Murni

Pengacara Hukum Jean Janner Gultom, SH, MH dan Titus Tabuni, SH, ketika mendampingi terdakwa Wemiles Towolom dan terdakwa Bondion Murib, ketika sidang putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire, 9 Juli 2019 lalu/ Istimewa

tvpapua.com, Nabire, 20/07

Terdakwa Wemiles Towolom (32), anggota Polres Puncak Jaya, warga Dok VIII Atas Perumahan Sosial, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, yang diduga pelaku kasus dugaan penembakan pesawat Trigana Air bernomor penerbangan PK-YRF di Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada 8 April 2012 silam, didakwa oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) hukuman penjara delapan (8) tahun. Tapi dinyatakan tak terbukti bersalah atau bebas murni.

Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ny. Cita Savitri, SH, MH, Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi, SH dan Ariyady, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire, 9 Juli 2019 lalu.

Aksi penembakan itu menewaskan Leron Kogoya, wartawan Papua Pos Nabire yang ikut menumpang di pesawat tersebut. Selain Leron, empat penumpang lainnya, yaitu Pilot Kapten Beby Astek, Kopilot Willy Resubun, dan dua penumpang lainnya, Yanti Korwa dan Pako Korwa, ikut terluka.

Turut hadir JPU Arnes Tomasila, SH. Sementara terdakwa didampingi pengacara hukum Jean Janner Gultom, SH, MH dan Titus Tabuni, SH.

Titus mengatakan, petikan putusan menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, maka membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Titus menjelaskan, kliennya ditangkap pada 31 Oktober 2018 lalu. Proses penyidikan dimulai tanggal 1 November 2018 hingga putusan terakhir 9 Juli 2019.

Dikatakannya, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terdakwa tak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan JPU dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 365 ayat 2 ke -2 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Dijelaskan Titus, pasal berlapis ini untuk menggiring dan memberatkan terdakwa, tapi dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan artinya setiap keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dan penasehat hukum tak ada satupun yang menerangkan bahwa terdakwa terlibat dalam transaksi jual beli amunisi. Dan pada akhirnya amunisi itu digunakan untuk menembak pesawat Trigana di Bandara Mulia, Puncak Jaya.

Setelah Majelis Hakim pertimbangkan pada saat dibacakan putusannya bahwa seluruh dakwaan yang didakwakan JPU sama sekali tak terbukti dan patut untuk ditolak dan konsekuensi hukumnya tersangka harus diputus bebas demi hukum.

Dan pada saat itu juga majelis bacakan memutuskan memulihkan nama baik tersangka dalam keadaan seperti semula. Kemudian membebankan biaya kepada negara.

“Yang artinya bahwa JPU berani menuntut orang dalam tuntutan Tindak pidana tapi tak mampu untuk membuktikan dakwaannya,” katanya.

Titus juga menyampaikan kepada jajaran penegak hukum, khususnya penyidik Kepolisian RI bahwa setiap perkara harus dilakukan dengan teliti, cermat dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Jangan menghukum orang sembarang. Kami berada di negara hukum, sehingga tak bisa kita main hakim sendiri. Jika melakukan penangkapan atau menangkap suatu tindakan kejahatan harus dengan teliti dan harus disertai bukti-bukti yang jelas,” ujarnya.

TERDAKWA PERAMPASAN DAN PENCURIAN 8 PUCUK SENJATA DI POS POLISI KULIRIK DIBEBASKAN

Ditempat yang sama, Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa Bondion Murib (29), warga Kelurahan Berelema, Distrik Iamburawi, Kabupaten Puncak Jaya.

Ia diduga pelaku kasus perampasan dan pencurian 8 pucuk senjata di Pos Polisi Kulirik, Puncak Jaya pada 4 Januari 2014 silam. Masing-masing senjata api AK-47 sebanyak 2 pucuk, senjata jenis SS1 VI 5 pucuk dan satu pucuk senjata jenis moser. Dan barang bukti satu buah flasdisk merk HP berisikan file video pencurian Kulirik berdurasi 00.02.46 menit dengan ukuran 15,5 MB. Tersangķa dituntut 5 tahun, tapi Majelis Hakim memutuskan bebas murni. (QB)