Bawaslu Papua Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu Pileg dan Pilpres 2019

tvpapua.com, Jayapura, 03/03
Guna memberikan pemahaman kepada peserta pemilu serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pada pemilu 2019, Bawaslu Papua Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Sabtu (02/03), di Hotel Aston Jayapura.
Amandus Situmorang, SH, MH anggota Bawaslu Papua, Koordinator Penanganan Pelanggaran mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mengacu pada undang-undang no 7 Tahun 2017 tentunya disana ada sanksi dari tindak pidana pemilu. Ini undang undang khusus sehingga sudah dibentuk Sentra Gakkumdu baik itu di Bawaslu provinsi maupun di 29 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” katanya.
Amandus menjelaskan untuk anggota Gakkumdu anggotanya terdiri dari Bawaslu Papua, Polda Papua dan Kejaksaan.
“Jadi ada tiga unsur didalamnya. Bawaslu, Polda Papua sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuan Perbawaslu no 31 tahun 2018 mengamanatkan bahwa sentra Gakkumdu harus melakukan supervisi kepada jajaran di tingkat Kabupaten/Kota.
“Jadi kami sudah lakukan dan saat ini yang kedua amanat itu adalah melakukan sosialisasi tindak pidana pemilu, katanya.
Lebih lanjut Amandus menjelaskan, Bawaslu Papua telah mengundang berbagai pihak untuk mengikuti kegiatan ini, baik dari Tokoh Agama, Tokoh Adat OKP, Parpol, Pemilih Pemula dan Pelajar.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman ketika tahapan kampanye berlangsung, serta hal apa saja yang harus dihindari sehingga tidak terseret dalam tindak pidana.
“Selain memberikan pemahaman seperti itu kemudian kami ingin mensosialisasikan sekaligus apa saja yang bisa dicermati, ketika mereka menemukan pelanggaran, masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Menurut Koordinator Penanganan Pelanggaran, apabila masyarakat menemukan pelanggaran dan melaporkan kepada pihak Bawaslu, maka mekanismenya adalah akan dilakukan investigasi oleh pengawas pemilu kemudian dijadikan temuan dan ditangani selama 1×24 jam.
“Setelah dilakukan investigasi dan selama waktu itu sudah masuk pembahasan pertama dengan Gakkumdu untuk menentukan apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi kemudian lanjut ke pembahasan kedua dan ketiga dengan mengundang klarifikasi para pihak kemudian melakukan kajian dan nanti di pembahasan kedua ditentukan oleh tiga unsur ini apakah sudah terpenuhi unsur-unsurnya terjadi pelanggaran tindak pidana itu,” katanya. (QB)
- Mar, 03, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- BTM: Dua Pengurus Persipura Sudah Bertemu Owen 23 Mei 2025
- Kapolresta “Aksi Demo Hari Ini Tak Berijin dan Berujung Ricuh, 4 Personel Jadi Korban, Satu Truck Polri Hangus Dibakar” 23 Mei 2025
- Begini Cara MN Mengakhiri Nyawa Anak Tirinya Ananda Nurmila Sebelum Dibuang ke Laut 20 Mei 2025
- RDP bersama DPR Papua, Polda Papua: terduga pelaku bom molotov di Kantor Redaksi Jubi anggota TNI 16 Mei 2025
- Polresta Jayapura Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Sebanyak 7,5 Kg, Tiga Orang Diamankan 15 Mei 2025
- Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 13 Mei 2025
- Habemus Papam, Paus Leo XIV Pemimpin Gereja Katolik 9 Mei 2025
- Enam Unit Rumah Dilahap Si Jago Merah, Polisi Lakukan Penyelidikan 3 Mei 2025
- PT Freeport Indonesia dan Universitas Papua Lanjutkan Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Pengembangan 3 Mei 2025
- Kapolresta Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja di Kota Jayapura 2 Mei 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017