Bawaslu Kota Jayapura Tertibkan Alat Peraga Kampanye

ISTIMEWA

tvpapua.com, Jayapura, 02/01

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura dan meminta bantuan dalam hal pengamanan kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Resort Jayapura Kota dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Jayapura.

Penertiban APK dimulai pada jam 10.00 WIT, yang dimulai pada wilayah Distrik Heram dan berakhir pada jam 16.00 WIT di wilayah Distrik Abepura, Jumat (01/03).

Penertiban tersebut dilakukan terhadap APK yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 98/Kpts/KPU/030.434279/IX/2018 tentang Penetapan Zona dan Jadwal Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRP, DPRD Kota Jayapura dan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam penertiban APK pada hari ini dikerahkan 28 orang personil Satpol PP, sekitar 15 personil Kepolisian dibantu dengan Anggota Panwas tingkat Distrik se-Kota Jayapura dan beberapa Pengawas Kelurahan Kampung di wilayah Distrik Heram dan Distrik Abepura, sehingga jumlah personil yang melaksanakan penertiban APK berkisar 68 orang.

Bawaslu Kota Jayapura akan melanjutkan penertiban APK pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2019, untuk wilayah Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara, sehingga diharapkan pada hari Sabtu, jalan-jalan Protokol Kota Jayapura telah bersih dari APK yang tidak sesuai dengan zona penempatannya. (RLS)