11 Pengacara Senior Disumpah Ulang Ketua Pengadilan Tinggi Papua

tvpapua.com, Jayapura, 22/01
11 pengacara senior Papua yang sudah puluhan tahun menjadi advokat dan beracara di wilayah ini. Senin siang (21/01) terpaksa disumpah ulang oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Papua, Setyawan Hartono, SH.MH. Dikarenakan mereka tidak mempunyai berita acara sumpah.
Diantara 11 orang pengacara itu, beberapa nama sudah tidak asing lagi, diantaranya Iwan Niode, Nurhaida Duwila dan Hasni.
Acara pengambilan sumpah ini berlangsung di ruang sidang utama Kantor PT Papua di Dok IX Kota Jayapura.
Sesuai pelantikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua, Anthon Raharusun menjelaskan bahwa, 11 pengacara ini sudah dilantik sejak tahun 2010 lalu, namun mereka tidak punya berita . “Hanya saja memang mereka tidak punya lagi berita acara sumpah,” ujarnya.
Dijelaskannya berita acara sumpah ini merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses beracara di pengadilan.
“Rekan – rekan ini memang punya kendala di dalam praktek. Karena setiap kali melakukan sidang harus mereka menunjukkan berita acara sumpah. Nah berdasarkan kendala – kendala. Kami DPC PERADI Papua menyurati Ketua Pengadilan Tinggi untuk bagaimana melakukan pengambilan sumpah kembali kepada advokat,” katanya.
Selain itu juga didalam SK tahun 2000. SK yang tahun 2000 ada 19 orang hanya saja yang terdaftar di DPC Peradi Jayapura dan DPC Sorong hanya 10 orang. Kemudian satu orang tambahan. Dimana tahun 2018 lalu belum diambil sumpah. “Sehingga hari ini (kemarin-red) dilakukan pengambilan sumpah kembali oleh Ketua Pengadilan Tinggi di Jayapura,” katanya.
Lanjutnya, kendala yang dihadapi para pengacara/lawyer. Selain di pengadilan mengalami kendala. Karena dengan diberlakukannya sistem e court atau pengadilan secara elektronik saat ini oleh pengadilan atau lembaga Mahkamah Agung.
Hal ini menyulitkan bagi mereka para pengacara yang belum diambil sumpahnya untuk berpartisipasi.
“Karena yang diminta dalam aplikasi adalah salah satunya adalah berita acara sumpah. Kalau mereka tidak punya berita acara sumpah, maka tentu mereka tidak bisa mengakses secara online didalam sistem e court itu,” ujarnya.
Sehingga didalam pertimbangan itulah pengurus PERADI Papua, mencoba untuk mencari solusi dan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi guna mencari jalan keluar. “Kami berterima kasih dan bersyukur kepada Ketua PT dan hari ini terjadi pengambilan sumpah kembali kepada 11 orang advokat yang memang tidak memiliki berita acara sumpah,” katanya.
Secara total jumlah pengacara di Jayapura 160 orang, di Biak 14 orang dan di Merauke ada 9 dan di Timika ada sekitar 23 orang pengacara.
Sebelumnya saat memberikan arahannya KPT Setyawan Hartono meminta kepada para pengacara yang diambil sumpahnya agar dalam menjalankan praktek beracara dengan baik dan tidak melenceng dalam penerapan hukum dan juga segala aspek hukum. Semua harus berjalan sesuai dengan aturan.
Pasalnya hampir setiap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang marak di media massa. Disitu ada terlibat juga unsur dari pengacara/advokat. Untuk itu dirinya meminta kepada para pengacara ini untuk tetap bekerja dalam rel yang ada.
“Mudah – mudahan dengan pengambilan sumpah ini tidak ada lagi kendala dari bapak ibu dalam menjalankan profesi pengacara,” ujarnya. (JF)
- Jan, 22, 2019
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Usai bakar pasar Dan kios milik Masyarakat, Gerombolan KST tembak 2 warga Oksibil Peg. Bintang 21 September 2023
- Persipura Jayapura dan PT Bank Papua lakukan MoU 12 September 2023
- Persipura tahan imbang Tuan Rumah Kalteng Putra dengan skor 1-1 10 September 2023
- Striker asal Prancis telah bergabung dengan Tim Mutiara Hitam 9 September 2023
- Pemprov Papua Dorong Edukasi Politik bagi Pemilih Pemula 6 September 2023
- Gubernur Rumasukun Ajak Masyarakat Olahraga Bersama di Lukas Enembe Stadium 6 September 2023
- Lakukan Hunting, 53 Kendaraan Terjaring Razia Ops Zebra Hari Ketiga 6 September 2023
- Enzo Celestine pemain asal Prancis yang diincar Persipura 6 September 2023
- Hotel Suni Abepura Hadirkan Promo Spesial “Savetember to Remember” 6 September 2023
- Persipura akan datangkan Striker asal Prancis 6 September 2023
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
Untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: Kebijakan Cookie