IJTI Papua : Tolak Isyu Munaslub, Tetap Dukung Yadi Indra
Caption : Ketua Pengda IJTI Wilayah Papua, Meirto Tangkepayung (kiri) di damping Sekertaris IJTI Papua, Riyanto Nay saat memberikan keterangan pers di salah satu Hotel d kota Jayapura / Istimewa
tvpapua.com, Jayapura, 25/11
Mencermati perkembangan situasi organisasi IJTI Pusat Belakangan ini, dengan beredarnya broadcast dari Kelompok yang menamakan dirinya Jurnalis TV, hingga munculnya wacana Majelis Penyelamat IJTI/MPI, membuat Pengda IJTI paling timur Indonesia angkat Bicara. Ketua IJTI Pengda Papua, Meirto Tangkepayung menyatakan sikap tegas bahwa, IJTI Papua tidak terpengaruh dengan broadcast tersebut dan tetap mendukung kepemimpinan Yadi Hendriana sebagai Ketum IJTI Pusat.
Hal ini di nyatakan oleh Pengda Papua lewat Ketua dan sektretaris nya, saat menggelar Press Confrense , senin ( 19/11) di salah satu hotel di kota jayapura.
Ketua IJTI Pengda Papua mengaku bila belakangan banyak isyu yang berkembang di luar sana yang nyatakan bahwa IJTI Pusat saat ini sedang banyak masalah, mulai dari isyu pertanggung jawaban keuangan yang tidak transparan hingga isyu penjegalan pelaksanaan pemberian award kepada jurnalis TV pada peliputan gempa di Lombok yang ‘katanya’ di jegal oleh pengurus pusat IJTI.
“ Saya mau tegaskan disini bahwa kami dari IJTI Papua dan pengda lainnya dari aceh hingga Papua Barat sama sekali tidak terpengaruh dengan isyu tersebut. Dan kami hingga detik ini masih terus membangun komunikasi dengan IJTI Pusat terkait tuduhan yang di wacanakan oleh segelintir orang yang mau memecahbelah keharmonisan organisasi IJTI di Indonesia, “ Ungkap Nugie, sapaan akrap Meirto.
Seketretaris IJTI Papua, Riyanto Nay menambahkan bila Pengda IJTI Papua hingga kini tetap kompak dan akan fokus melanjutkan agenda Nasional dan agenda daerah yang sudah di rapatkan bersama pada Konggres Nasional ke V di Jakarta, Januari 2017.
“ kami tidak mau ambil pusing dengan isyu tersebut, kami sekarang tetap focus kerja untuk mempersiapkan beberapa agenda Nasional dan daerah yang sudah kami siapkan untuk masa kerja kami hingga tahun 2020 mendatang, “ kata anto yang keseharian nya bertugas sebagai Kontributor Sctv wilayah Jayapura.
Berikut 13 poin pernyataan sikap Pengda IJTI Papua :
1. IJTI adalah wadah Jurnalis televisi yang terdaftar sebagai “Stakeholder” di Dewan Pers dengan Ketua Umum saat ini Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnamahadi.
2. Pengdan IJTI Papua dan seluruh Korda IJTI mendukung penuh Kepemimpinan Ketua Umum Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnamahadi hingga masa Jabatan 2021.
3. Menolak wacana Munas Luar Biasa (Munaslub). Karena sampai saat ini, IJTI Pusat masih berjalan sesuai dengan AD/ART.
4. Seluruh Pengda (Termasuk IJTI Papua ) sudah menerima laporan pertanggung jawaban kepengurusan IJTI Pusat periode 2012 – 2016 dalam kongres ke 5 di Jakarta pada Januari 2017. Dan seluruh laporan keuangan sudah dipublikasikan di web : ijti.org . Sehingga penyalahgunaan keuangan pengurus pusat adalah fitnah yang keji.
5. Mengecam sejumlah oknum yang membuat narasi yang menyebutkan IJTI pusat menjegal bantuan kemanusiaan bagi jurnalis korban gempa di Sulteng. Narasi tersebut adalah bentuk kebohongan yang dibuat untuk membunuh karakter organisasi.
6. Seluruh keputusan yang diambil IJTI Pusat selalu melalui rapat pleno dan diketahui daerah secara transparan.
7. Sebagai organisasi profesi jurnalis televisi, kami sangat mengharapkan masukan dan kritik untuk perkembangan organisasi, namun kami tidak akan menerima dan tidak mentolerir fitnah-fitnah kepada kami.
8. Meminta seluruh pihak yang mengaku terkait dengan IJTI baik senior maupun pendiri untuk mengambil langkah-langkah yang bijaksana dalam mensikapi dinamika organisasi saat ini.
9. Meminta kepada seluruh pihak yang tidak memiliki otoritas resmi untuk mewakili IJTI, untuk tidak mengatasnamakan IJTI didalam siaran pers, maupun ujaran verbal dan tulisan.
10. Meminta kepada seluruh media massa, baik mainstream maupun non mainstream, yang akan membuat pemberitaan tentang dinamika IJTI belakangan ini, untuk selalu mengindahkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
11. Tidak mengakui keberadaan majelis penyelamat IJTI, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur AD/ART IJTI.
12. Menolak segala bentuk dan wujud provokasi, hasutan dan propaganda yang coba dimainkan oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari jurnalis Telelevisi dengan tujuan memperkeruh kondusifitas intern organisasi.
13. Seluruh Pengda dan Korda IJTI komitmen manjaga marwah organisasi serta profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas. (MD)
- Nov, 24, 2018
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
- Perawatan Aki Kering pada Sepeda Motor: Kunci untuk Kinerja Optimal dan Umur Panjang 28 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie