Perubahan APBD Kabupaten Puncak 2018

Spread the love

Caption : Bupati Kabupaten Puncak, Willem Wandik, saat di wawancarai wartawan/ MD

tvpapua.com, Jayapura, 01/10

Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Puncak 2018 secara resmi disahkan pada Sabtu (29/09), oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak, dalam rapat paripurna pertama DPRD 2018, yang dihadiri oleh Bupati Puncak Willem Wandik, para pejabat utama serta masyarakat Kabupaten Puncak.

Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik mengungkapkan, selama melakukan penyusunan perubahan APBD, pihaknya memperhatikan keperluan daerah yang disesuaikan dengan anggaran dana, sehingga pembangunan tetap bisa berjalan dengan efektif.

“Kami lebih mengutamakan sasaran yang tepat guna, sehingga efektifitas dan efisiensi anggaran dan juga waktu pelaksanaan pembangunan terealisasi secara baik dan benar, serta dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Puncak pada 2018 ini mengalami kenaikan dari proyeksi awal yaitu Rp 236 miliar menjadi Rp 338 miliar. Hal ini dikarenakan tidak sebandingnya antara pendapatan dengan belanja daerah pada 2017 lalu, sehingga dana yang ada terserap untuk menutupi defisit anggaran ditahun tersebut.

Adapun belanja daerah Kabupaten Puncak pada perubahan anggaran 2018 sebesar Rp 1,56 Triliun dengan rincian; belanja tidak langsung dari proyeksi Rp 724 miliar, naik menjadi Rp 761 miliar atau sebesar 5,15 persen. Sedangkan belanja langsung mengalami kenaikan dari Rp 758 miliar, menjadi Rp 805 miliar atau naik 6,20 persen.

“Hal ini dipengaruhi efek domino yanh ditimbulkan perekonomian dunia. Sehingga kami melakukan penyesuaian target penyerapan dan rencana perubahan anggaran daerah untuk tujuan mengoptimalkan pembangunan,” ujarnya Willem.

Dirinya menghimbau kepada OPD dan SKPD agar dalam mengelola Dana Otonomi Khusus dan DAK, betul-betul dilakukan secara proaktif dan direncanakan matang sehingga dapat mengoptimalkan pembangunan yang efisien.

Bahkan dengan tegas Willem meminta kepada pimpinan SKPD untuk melakukan pemangkasan dana kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Perubahan APBD 2018, seperti kegiatan kemasyarakatan, proposal perorangan dan organisasi dna juga biaya perjalanan dan rapat diseluruh instansi pemerintahan Kabupaten Puncak.

“Proposal kegiatan masyarakat perlu ada batasan bantuan, paling tinggi Rp 5 sampai 10 juta. Kita harus berani untuk membuat perubahan itu. Ini tidak boleh terjadi lagi. Oleh karena itu kita harus lakukan evaluasi,” kata Willem. (MD)

%d blogger menyukai ini: