Sengketa Pilgub Papua di Mahkamah Konstitusi

Caption : Ketua Majelis Hakim, Aswanto serta Manahan Sitompul sebagai hakim anggota/ Istimewa

tvpapua.com, Jakarta, 27/07

Proses sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (Pilgub Papua) tahun 2018 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/07).

Sengketa Pilgub Papua ini bisa bergulir di MK dikarenakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae, melakukan gugatan di MK atas hasil pleno rekapitulasi suara KPU Papua..

Dalam rapat pleno KPU tersebut, KPU menyatakan pemenang suara terbanyak Pilgub Papua, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Lukas Enembe dan Klemen Tinal, dengan perolehan suara sebanyak 1.939.539 atau 67.54 persen dan Paslon nomor urut 2 , JWW-HMS sebanyak 932.008 atau 32.45 persen.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, berlangsung selama dua jam yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aswanto dan Suhartoyo serta Manahan Sitompul sebagai hakim anggota.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan materi gugatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum pihak pemohon.

Sidang tersebut, juga dihadiri oleh tim kuasa hukum KPU Papua, Heru Widodo dan tim kuasa hukum Paslon LUKMEN yang diketuai Yance Salambauw, SH.

Usai membacakan materi gugatan oleh tim kuasa hukum pemohon, kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada, Selasa (31/07), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atas materi gugatan pemohon.

Proses sidang sengketa Pilgub Papua yang berlangsung di MK serentak dengan beberapa daerah lain yang mengugat di MK.

Dikarenakan keterbatasan tempat, sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan proses sidang dibatasi dan tampak puluhan aparat kepolisian berjaga di MK.

Masyarakat hanya bisa menyaksikan proses sidang dari luar menggunakan televisi yang disediakan oleh MK.***