Cabup Paniai Nomor Urut 2 dan 5 Tegaskan Jangan Ada Intervensi Terhadap KPU Paniai

Caption: Calon Bupati Paniai nomor urut 2, Naftali Yogi dan nomor urut 5, Yehuda Gobai/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 16/06

Pasangan calon Bupati Paniai yang ditetapkan tidak memenuhi syarat(TMS) oleh KPU Paniai pada 7 Juni 2017, akhirnya legowo atau menerima keputusan tersebut.

Paslon Bupati Paniai Nomor Urut 5 dan 2 yang tak lolos itu, meminta agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap KPU Paniai.

“Tidak boleh ada intervensi terhadap KPU Paniai. Kami minta kepada KPU Papua dan Bawaslu Papua jangan bermain api, dengan adanya keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Paniai,“ tegas Calon Bupati Paniai Nomor Urut 5, Yehuda Gobai didampingi Calon Bupati Paniai Nomor Urut 2, Naftali Yogi di Jayapura, beberapa waktu lalu.

Yehuda berharap semua pihak menghormati putusan KPU Paniai terhadap penetapan Meki Nawipa – Oktovianus Gobai sebagai calon tunggal dalam Pilkada di daerah itu.

“Tidak boleh ada yang membatalkan atau mengambil langkah-langkah yang mengabulkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Hengky Kayame. Karena itu, sudah bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2017 tentang syarat calon kepala daerah,“ katanya.

Menurut Yehuda Gobai untuk urusan gugat menggugat, tahapannya sudah lewat dan selesai, sehingga Panwas Paniai apabila ada sengketa yang dilakukan melalui sidang, maka pihaknya minta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Paniai segera mengambil tindakan, karena akan mengganggu stabilitas keamanan daerah.

“Dalam pleno sudah kami sampaikan, bahwa Hengky Kayame diangkat yang notabene tidak lolos sesuai ketentuan undang-undang, maka kami perseorangan malah lebih bersih, tidak melanggar undang-undang, kenapa kami harus digugurkan dan Hengky Kayame diangkat? Jadi, dia gugur ya kami juga gugur. Kalau dia diloloskan, ya kami harus diloloskan. Tapi, Hengky Kayame lebih fatal karena tidak memenuhi syarat,“ ujarnya.

Yehuda Gobai menegaskan bahwa putusan KPU Paniai pada 7 Juni 2018 sudah final dan mengikat. Dengan demikian itu, KPU Papua, Bawaslu Papua, KPU RI dan Bawaslu RI harus adil terhadap aturan yang berlaku.

Ia mengakui, Pilkada Paniai mendapat perhatian yang sangat serius baik di masyarakat Paniai, Provinsi Papua, Bawaslu, KPU, Muspida Provinsi Papua dan pemerintah pusat.

Tahapan Pilkada di Paniai, dari 117 daerah pilkada di Indonesia, namun lanjut Yehuda Gobai, di Paniai merupakan kasus lain dari daerah yang lain, dimana awalnya menetapkan lima paslon bupati sebagai peserta Pilkada di daerah itu, namun ada yang merasa tidak puas dan menggugat SK KPU Paniai Nomor 25 yang menetapkan lima paslon, dari partai politik menggugat paslon perseorangan yang notabene kami sudah lolos secara sistem silon, verifikasi faktual dari tingkat PPS, PPD sampai KPU.

Selanjutnya, ditetapkan nomor urut sesuai SK KPU Nomor 26. Namun, dalam perjalanan, paslon incumbent disinyalir bekerjasama dengan Panwas Paniai yang notabene tim sukses dari incumbent pada Pilkada lima tahun lalu, sehingga paslon independent dihadang.

“Kami bersyukur Tuhan tidak menutup mata, terhadap orang yang tertindas dan juga tidak bersalah, yang dijatuhkan dengan kelicikan. Saudara Hengky Kayame juga dapat hukuman dari Tuhan. Artinya, orang yang kami tidak kenal, mereka gugat dengan hutang piutang, sehingga beliau tidak memenuhi syarat,“ katanya.

Ia menjelaskan, Hengky Kayame sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon yang sudah dimuat dalam UU NOmor 10 tahun 2016 huruf i dan l dimana seorang calon kepala daerah tidak boleh punya hutang pada saat mencalonkan diri. Dia tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga di Makassar, sehingga putusan KPU Paniai pada 7 Juni 2018 sudah final.

Jadi, sebagai mantan bupati dan mantan DPR, pihaknya harus memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat kami, tidak dengan kekerasan.

“Meski kami tidak lolos, namun kami berjiwa besar, demi menjaga stabilitas daerah dan demi menjaga masyarakat kami di Paniai, kami tidak mau ada konflik di sana,“ ujarnya.

Sementara itu, Calon Bupati Paniai Nomor Urut 2, Naftali Yogi, menambahkan, pihaknya sudah berkomitmen terutama dari paslon perseorangan. Tidak boleh terjadi konflik karena kepentingan pribadi yang mengakibatkan rakyat menjadi korban.

“Komitmen kami pilkada ini berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang ada. Maka, untuk priode 2018-2023, kita sepakati 1 calon yang muncul,“ imbuhnya.

Naftali Yogi berharap tidak ada masalah lagi pasca putusan KPU Paniai terkait penetapan hanya 1 paslon saja yang menjadi peserta Pilkada di daerah itu. “Kami mendukung dan memberikan motivasi kepada KPU Paniai untuk bekerja hingga mengantar seorang figur terbaik yang akan memimpin Paniai selama lima tahun kedepan“ katanya.

Ia berharap Kapolda Papua melihat permasalahan di Paniai secara jernih. Artinya, tidak boleh lagi penyelenggara tingkat atas mengintervensi kebawah.

“kami tidak mencurigai, itu tidak. Tapi, tidak boleh diarahkan dan memberikan jalan. Itu tidak boleh. Saya tahu mereka sangat memahami kondisi Papua umumnya dan Paniai khususnya, apalagi Paniai daerah yang potensi kerawanannya nomor 1 di Papua,“ ujarnya.

Untuk itu, Naftali Yogi berharap penyelenggara harus menfasilitasi supaya KPU dibawah sebagai perpanjangtanganan dari KPU Papua dan KPU RI, pilkada Paniai dapat berjalan sampai 27 Juni untuk menghadirkan figur terbaik.

Baik Naftali Yogi maupun Yehuda Gobai menghimbau masyarakat Paniai untuk tetap tenang dan menjaga stabilitas daerah dan mengikuti tahapan Pilkada di daerah itu. [QB]