Pemilik RM. Bintang Laut Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 6,5 Miliar

Caption : Ilustrasi/Foto By Google

tvpapua.com, Jayapura, 11/10

Pemilik Rumah Makan Bintang Laut di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan senilai Rp. 6,5 Miliyar, Selasa (10/10).

Pria berinisial TS (48) kini mendekam di jeruji besi bersama dengan istrinya berinisial An, atas kasus penipuan yang dilakukannya kepada seorang pengusaha bernama Rudy Doom Putra (63) warga Jalan Ks. Tubun, Distrik Jayapura Selatan.

Direktur Reskrim Umum Polda Papua, Kombes Pol. Hendri Parlinggoman Simanjuntak mengungkapkan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban no : 184/IX/2017/SPKT Polda Papua, pada tanggal 20 September 2017 lalu.

Dijelaskannya, isi laporan itu, korban menyerahkan uang senilai Rp. 3,5 Miliyar kepada pelaku, guna keperluan membeli gula sebanyak 5000 sak dengan harga persaknya Rp. 700.000.

“Berdasarkan laporan itu, anggota mendalaminya dan langsung memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan. Lalu, hari ini akhirnya anggota menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, sekaligus langsung menahan keduanya,” ungkapnya, Selasa (10/10).

Rudy Doom Putra selaku pelapor saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus penipuan yang dialaminya mencapai Rp. 6,5 Miliyar. Namun, yang dilaporkannya hanya Rp. 3,5 Miliyar, mengingat angka itu yang memiliki alat bukti atau perjanjian di Notaris.

“Perjanjian di Notaris hanya Rp. 3,5 Miliyar. Namun uang yang saya pinjamkan senilai Rp. 6,5 Miliyar, yang diberi secara bertahap. Saya berharap pelaku bisa di adili sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.

TS dan AN yang juga dikenal sebagai pemilik toko pengecer minuman keras di Jayapura, dijerat polisi dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. [Marv]

Post Tagged with ,