Kehadiran Gubernur dan Pejabat Pemprov di Bareskrim Bagian Dari Penghormatan Hukum

tvpapua.com, Jayapura 08/09.

Tim Penasihat Hukum Pemprov Papua diantaranya Yance Salambauw, SH., MH.       DR. Anthon Raharusun, SH.,MH,        Christoffel Tutuarima, SH.      S. Roy Rening, SH.,MH, menegaskan kehadiran Gubernur Papua Lukas Enembe bersama beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Papua sebagai saksi ke Bareskrim Mabes Polri adalah bagian dari penghormatan dan penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Dari siaran pers yang diterima redaksi Rabu (6/9) secara rinci menjelaskan Gubernur Papua dan Pejabat Pemerintahan Provinsi Papua telah hadir pada hari ini, Senin, 4 September 2017 lalu di Jakarta guna menghadiri surat panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  POLRI sebagai saksi terkait dengan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 s/d  2017 Laporan Polisi No. LP/853/VIII/2017, Bareskrim, Tanggal 25 Agustus 2017.

Surat Perintah Penyidikan No. : Sprin.Sidik/165.a/VIII/2017/Tipidkor, tanggal 25 Agustus 2017. “Adapun Gubernur dan pejabat Pemerintahan Provinsi Papua yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi adalah Lukas Enembe (Gubernur Papua), Hery Dosinaen (Sekda), Ribka Haluk (Kadis Sosial), M. Ridwan Rumasukun (Kepala BPKAD), Elias Wonda (Kadis Pendidikan), Besem Gombo (Kepala BPSDM), Nicolaus Wenda (Kepala BKD), Bernyamin Arisoi (Pensiunan PNS) dan Theodorus Rumbiak (Kabid Anggaran),”terang Roy Rening dalam isi siaran pers tersebut.

Dikatakan Kehadiran sebagai saksi Gubernur dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tersebut sebagai bagian dari penghormatan dan penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 s/d  2017.

“Dalam kaitan dengan pemeriksaan ini, kehadiran klien kami juga sekaligus akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak penyidik Bareskrim Polri yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan apa saja dalam pengelolaan keuangan yang dipermasalahkan. Karena pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 s/d  2017 sangat luas cakupannya,”tuturnya.

Sesuai  ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengertian pengelolaan keuangan daerah meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan Kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Penjelasan ini perlu dilakukan oleh Bareskrim Polri agar penyidikan berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

“Sampai saat ini, hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 s/d Tahun 2016 tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tersebut untuk Tahun 2014 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP), sedangkan Tahun 2015 dan Tahun 2016 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP),”urainya. Selanjutnya Tahun Anggaran 2017 belum dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI. Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan diperiksa setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.

Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah merubah makna pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang telah menghilangkan  kata “dapat” telah merubah makna korupsi dari delik formil menjadi delik materiil yang mana harus sudah dipastikan terlebih dahulu mengenai perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss). Sehingga apabila belum ada kerugian yang sifatnya nyata dan telah terbukti secara hukum maka belum dapat dilakukan tindakan hukum  terhadap orang atau terduga korupsi. Hal tersebut diperkuat lagi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung  No. 4 Tahun 2016 pada bagian A angka (6) yang menyatakan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak nya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.

“Perlu kami sampaikan, bahwa pemanggilan beberapa pejabat yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim tidak melalui proses sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 384 ayat (1) jo. pasal 385 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”tegasnya.

Lanjutnya seharusnya penyidik sebelum melakukan penyidikan terhadap ASN (Aparat Sipil Negara) yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas di Instansi Daerah. Maka Penyidik harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Daerah.

Selain itu, apabila penyidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, maka penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang membidangi pengawasan. Dalam hal ini Inspektorat Provinsi Papua, untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan yang bersifat administratif atau yang bersifat pidana. Bahkan telah ditetapkan dalam proses penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan dan permintaan keterangan terlebih dahulu.

“Proses ini bahkan telah menjadi konsumsi media masa yang sangat merugikan dan telah mencemarkan nama baik para pejabat dan keluarganya. Selain itu ada dugaan penyidikan ini sarat dengan politisasi dan kriminilisasi terhadap Gubernur dan pejabat Pemerintahan Provinsi Papua menjelang agenda politik lokal yang dapat menimbulkan polemik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Papua,”sesalnya.

Ditegaskannya Pemerintah Provinsi Papua juga memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung program pemerintahan Presiden Jokowi dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat terlihat bahwa Pemerintah Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi yang sedang dalam pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sampai saat ini, KPK memberikan dukungan dan pendampingan secara kontinyu melalui rencana aksi yang sedang dilakukan dan telah mendapat apresiasi KPK atas kinerja dan ketaatan Pemerintah Provinsi Papua mengikuti program pembinaan KPK. [M.D]

Post Tagged with ,