Pelaku Pencurian Motor Dan Penadah Ditangkap

Spread the love

Pelaku pencurian motor dan penada motor/[Humas]

tvpapua.com, Jayapura 24/07.

Kepolisian Resort (Polres) Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dan penada sepeda motor Yamaha Jupiter milik Mega Martin warga Paldam Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (23/07).

Kedua pelaku yang tertangkap berinisial OW warga di Paldam sebagai pelaku pencurian dan DW warga di Kodam Lama Distrik Jayapura Selatan sebagai pelaku penadahan sepeda motor.

Kapolres Jayapura Kota Akbp Marison Tober Sirait ketika dikonfirmasi melalui perwira urusan Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota Senin (24/7) sore membenarkan hal tersebut dan kini kedua pelaku penada dan pelaku curanmor sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura Kota guna diperoses lebih lanjut.

Kata Jahja kasus pencurian itu terjadi di kompleks Ajen Kodam XVII/Cendrawasih pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.

“Sejak kami menerima laporan kasus pencurian itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengetahui sepeda motor tersebut berada di sebuah bengkel yang terletak di wilayah Distrik Abepura,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima, kata Jahja, pihaknya langsung menangkap seorang pria bernisial DW, yang diduga sebagai penada sepeda motor Jupiter tersebut.

“Jadi DW yang pertama kami tangkap, dalam pengakuannya motor itu dibelinya dari OW dengan harga senilai Rp. 1.700.000. Usai membeli motor saya langsung membawanya ke bengkel untuk melepas semua stiker motor dan menggantinya,” ucapnya.

Dari pengakuan DW, lanjut Jahja, pihaknya langsung mencari OW yang diduga sebagai pelaku pencurian motor, hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di daerah rumahnya.

“Kini keduanya sudah mendekam di jeruji besi, untuk OW kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan DW kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadaan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.[Cholid/M.D]

Post Tagged with

%d blogger menyukai ini: