DP3AKB Kota Jayapura Gelar Bimtek Penguatan Lembaga Perlindungan Perempuan, Siapkan Paralegal di 14 Kampung

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 29/07

JAYAPURA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penjaringan Paralegal melalui Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di bilangan Entrop, Kota Jayapura, Rabu (29/7/2026).

Kepala Dinas DP3AKB Kota Jayapura, Betty Anthoneta Puy, SE., MAP, menjelaskan, agenda ini bertujuan meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di wilayah kota. Sebanyak 158 peserta dari 14 kampung di Kota Jayapura dilibatkan dalam pelatihan ini.

“Hari pertama ini khusus untuk peserta dari 4 distrik yang ada di Kota Jayapura. Besok kami akan bergeser ke Distrik Muara Tami untuk memberikan pelatihan serupa bagi 6 kampung di sana sekaligus penutupan,” ujar Betty saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Persiapkan Corong Perlindungan di Tingkat Kampung

Betty mengatakan, para peserta ini dipersiapkan untuk menjadi paralegal guna membantu penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungannya. Selama pelatihan, peserta dibekali pengetahuan mengenai aspek hukum, manajemen kasus, serta materi pendampingan psikis korban dari psikolog.

Langkah ini diambil mengingat keterbatasan jangkauan dinas dalam memantau seluruh wilayah. Melalui bimtek ini, masyarakat di 14 kampung diharapkan dapat menjadi corong informasi yang aktif mendengar dan menyaksikan kondisi di lapangan.

“Ketika ada kasus yang bisa diselesaikan di tingkat kampung, silakan diselesaikan di sana. Namun, jika tidak bisa, mereka dapat melanjutkannya ke UPTD PPA Kota Jayapura untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Kolaborasi Hukum Adat dan Hukum Negara
Pelatihan yang menyasar 5 distrik—yakni Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Heram, dan Muara Tami—ini bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus). Oleh karena itu, fokus utama penjaringan diarahkan langsung ke tingkat kampung.

Selain hukum negara, DP3AKB juga bersinergi dengan program Pemberdayaan Perempuan melalui Ikatan Perempuan Adat di masing-masing kampung adat. Peserta didorong memahami bagaimana hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan kekerasan.

“Bagaimana penyelesaian kasus-kasus ini di kampung dengan hukum yang berlaku di sana. Tetapi kalau tidak bisa, kita akan gunakan hukum negara untuk memberi efek jera bagi pelaku,” tegas Betty.

Menuju Sertifikasi Paralegal Kampung

Hingga saat ini, baru ada dua kampung di Kota Jayapura yang telah memiliki paralegal resmi tersertifikasi berkat kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, yaitu Kampung Koya Koso dan Kampung Koya Tengah.

Betty mengakui, pelatihan singkat yang padat ini baru merupakan tahap awal penguatan. Pihaknya berencana menindaklanjuti kegiatan ini melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LBH Apik agar para peserta dari kampung-kampung lainnya bisa mendapatkan materi penuh hingga mengantongi sertifikasi paralegal.

“Kali ini mereka diberikan materi padat mengenai aspek sosial, kesehatan, dan pendidikan. Ke depan, kita matangkan agar mereka benar-benar siap menjadi paralegal resmi di masing-masing kampung,” pungkasnya. (QB)