Komnas HAM Papua Temukan Dugaan Pelanggaran pada PSU Pilgub Papua

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 20/08

JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemantauan dilakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Hasil pemantauan mencatat sejumlah persoalan, di antaranya tidak tersedianya alat bantu maupun petugas pendamping bagi pemilih disabilitas tunanetra, 55 tahanan di beberapa polsek dan polres yang tidak dapat menggunakan hak pilih, serta 589 pasien, keluarga, dan tenaga medis di sejumlah rumah sakit yang juga kehilangan hak pilih.

Komnas HAM juga menerima laporan adanya kericuhan di TPS 021 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, intimidasi terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, penikaman terhadap anggota KPPS di Keerom, serta dugaan keterlibatan anggota Polsek Heram dalam pengambilan surat suara dengan imbalan uang.

“PSU pasca putusan MK merupakan kesempatan bagi warga Papua untuk menyalurkan hak pilihnya. Hak ini adalah bagian dari HAM yang dijamin dalam Pasal 43 dan 44 UU No. 39 Tahun 1999,” tegas Frits.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Komnas HAM juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI memberikan asistensi menyeluruh kepada KPUD dan Bawaslu Papua, serta mendorong penegakan hukum secara profesional atas dugaan tindak pidana selama PSU. (Rio)