Penjabat Gubernur Papua Di-Warning Tidak Boleh Lagi Lakukan Pelantikan Pejabat Dalam Waktu Dekat

tvpapua.com, Jayapura, 25/03
JAYAPURA — Ratusan Aparatur Sipil Negara Provinsi Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua (SAMP) me-warning Penjabat Gubernur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE,MM untuk tidak boleh lagi melakukan pergantian atau rotasi pemerintahan dalam waktu dekat karena hanya akan mengacaukan sistem pemerintahan.
“Tidak boleh lagi ada pelantikan ke depan. Pelantikan eselon III 15 Februari 2o24 saja sudah cacat prosedural dan penuh dengan praktik nepotisme. Kami minta dengan hormat, Bapak Penjabat Gubernur Papua dan Penjabat Sekda Papua segera letakkan jabatan. Karena kalian terbukti tidak mampu bekerja,” kata Nattan dalma orasinya saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua, Senin, 25 Maret 2024.
Dalam demonstrasi itu, sekitar 500-an ASN yang berasal dari 40 lebih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan aneka spanduk tuntutan menggeruduk Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok II, Jayapura. Terdapat 1o tuntutan atau petisi dari SAMP saat itu.
Menurut Sekretaris Forum Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua (SAMP) Benyamin Wayangkau, terdapat banyak permasalahan yang sedang dihadapi pemerintah Provinsi Papua. Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang bersih dalam nilai-nilai kepatuhan yang melekat pada ASN, maka perlu menjadi perhatian yang sangat serius dan perlu ada evaluasi total.
Oleh karena itu, Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden Joko Widodo dan Kemendagri, antara lain.

Pertama, meminta KPK agar dapat menindaklanjuti temuan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022, atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintah KPK dan Kejaksaan Agung agar segera meminta pertanggungjawaban pj Gubernur sebagai KPA dan TAPD atas temuan terkait biaya makan minum tersangka Gubernur Papua, Alm. Lukas Enembe.
Ketiga, meminta Presiden Jokowi memberhentikan Pj Gubernur dan Pj Sekda Papua dan segera menunjuk Pj Gubernur dan Sekda yang baru.
Keempat, meminta Kemendagri membatalkan SK pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Papua tanggal 15 Maret 2024 lalu, karena tidak melalui mekanisme persetujuan (Pertek) dari BKN dan persetujuan Kemendagri.
Kelima, kami ASN Papua menolak proses pelantikan pejabat eselon III Sekretaris Dinas/Badan/Biro dan Kesekretariatan, yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas pada 40 OPD di lingkungan Pemprov Papua.
Keenam, kami meminta kepada Presiden Jokowi melalui Kemendagri untuk segera memerintahkan Pj Gubernur yang baru agar dapat menyelesaikan pembayaran TPP bulan Desember 2023 dan penetapan SK pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai tahun anggaran 2024.
Ketujuh, KPK segera melakukan pemeriksaan kepada Pj Gubernur Papua atas pengelolaan APBD yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kedelapan, dana stunting yang dikelola TP PKK Provinsi Papua harus diaudit karena tidak sesuai dengan hasil pembahasan renja Provinsi Papua yang dibahas sesuai dengan indicator sasaran pada Renja SKPD kabupaten/kota.
Kesembilan, DPR Papua untuk segera membentuk pansus guna menyelidiki penyimpangan dalam pengelolaan hasil pajak permukaan air yang tidak transparan, dengan nilai sebesar Rp 1.4 triliun dari PT Freeport Indonesia. Dana pajak air permukaan Rp 70 milyar pada saat itu, Pj Gubernur sebagai Sekda Papua.
Kesepuluh, kami meminta DPR dan MRP membentuk tim dan membawa dan menyampaikan aspirasi ASN Papua kepada Presiden Jokowi di Jakarta.
Ketua Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua, Nattan Ansanay menegaskan bahwa jika aspirasi ASN Papua tidak ditanggapi, maka pihaknya akan terus melakukan aksi dan menduduki kantor Gubernur Papua.
Menurutnya, aksi demo tidak hanya di kantor Gubenrur, pihaknya bersama ASN Papua akan melakukan aksi di kantor DPR Dan MRP.
“Ini masalah serius yang terjadi di perintahan Provinsi Papua, sehingga kami akan mendesak DPR dan MRP untuk membentuk pansus, agar masalah ini dibawa ke Jakarta, sehingga Presiden dan Mendagri bisa segera memberhentikan Pj Gubernur dan Pj Sekda,” tegasnya. (***)
- Mar, 25, 2024
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Kendalikan Inflasi Daerah, BI Papua dan TPID Gelar High Level Meeting serta Capacity Building di Wamena 2 September 2026
- Apresiasi Gebyar HKJSM Papua, Rustan Saru Ajak Warga Perantau Bergandeng Tangan Jaga Kedamaian 1 September 2026
- Kolaborasi Merawat Kebinekaan, HKJSM Gelar Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 dan Maulid Nabi di Jayapura 1 September 2026
- Area Kompleks Olahraga Stadion Mandala Jadi Tempat Pengungsian, Pemkot Jayapura Fokus Evakuasi dan Pendataan Korban Kebakaran 1 September 2026
- Wakil Wali Kota Jayapura Tindak Tegas Kasus Perundungan di SMAN 4, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah 1 September 2026
- Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan Dok V Bawah, Polresta Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kobaran Api 1 September 2026
- Songsong Pemilu 2029, Perindo Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi Parpol di Papua 31 Agustus 2026
- Ubah Manajemen hingga Gaet Alexsandro, Persipura Tatap Musim Baru dengan Target Promosi 31 Agustus 2026
- Tatap Musim 2026/2027, Persipura Jayapura Resmi Peluncurkan Skuad, Jersey, dan Manajer Baru 31 Agustus 2026
- Perdana, KKW Kota Jayapura Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H 30 Agustus 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
