Masa Jabatan Bupati Sarmi Berakhir, Masyarakat Minta Karateker Orang Asli

tvpapua.com, Jayapura, 07/05
SARMI – Masyarakat adat Sarmi mengusulkan tiga kriteria utama untuk menjadi pertimbangan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam penempatan Karateker Bupati Sarmi. Salah satunya adalah mengakomodir putra-putri asli Sarmi menjadi pejabat karateker.
Hal itu disampaikan Tokoh Masyarakat Sarmi, Daniel Senis, menanggapi masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati Sarmi yang akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang.
“Kami minta kepada bapak gubernur dan bapak mendagri mengakomodir putra-putri Kabupaten Sarmi yang selama ini mengabdi di pemerintahan dan memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai pejabat karateker,” ujarnya Kamis lalu.
Mewakili masyarakat adat setempat, Daniel mengatakan selain kriteria Orang Asli Papua (OAP) asal Sarmi, Karateker Bupati Sarmi harus memahami kondisi dan keadaan masyarakat adat secara khusus dan masyarakat umum di kabupaten berjuluk Kota Ombak itu.
“Kriteria kedua adalah pejabat karateker Sarmi yang ditunjuk harus memahami kondisi dan keadaan masyarakat adat yang ada di Sarmi, seperti dilakukan bapak Bupati Drs. E Fonabata,MM yang selama ini melayani masyarakat adat dengan baik,” katanya.
Kriteria ketiga menyangkut disiplin dalam pelayanan dan pemerintahan di Kabupaten Sarmi. Kareteker Bupati wajib tinggal di Sarmi selama memimpin roda pemerintahan di daerah itu.
“Pejabat karateker harus tinggal menetap di Sarmi. Supaya pelayanan-pelayanan publik bisa berjalan efektif dan baik. Apalagi masa jabatan tersebut kurang lebih 2 tahun,” ujar Daniel yang juga Sa Temto (Ondoafi) Kampung Sawar, Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi.
Dirinya menambahkan bahwa masyarakat adat Sarmi menginginkan Karateker Sarmi harus mengikuti jejak Bupati, Drs. Eduard Fonataba,MM yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.
“Atas nama masyarakat adat Sarmi kami memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pelayanan dan kepemimpinan bapak Bupati Sarmi, Drs. Eduard Fonataba,MM. Prestasi beliau harus dicontoh dan dilanjutkan pejabat karateker Sarmi,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya.
Di Tanah Papua terdapat 16 kepala daerah yang habis masa jabatannya yakni Gubernur Papua Barat, Bupati Nduga, Bupati Lanny Jaya, Bupati Sarmi, Bupati Mappi , Bupati Tolikara, Bupati Kepulauan Yapen, Bupati Jayapura, Bupati Intan Jaya, Bupati Puncak Jaya, Bupati Dogiyai, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, Bupati Sorong, Walikota Jayapura dan Walikota Sorong.
Menurut Benni, Kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024. (QB)
- Mei, 07, 2022
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Peringati HAORNAS ke-43, TP PKK Kota Jayapura Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama di Pantai Holtekamp 19 September 2026
- Konektivitas 3T Jadi Prioritas, Bupati Waropen FX Mote Dorong Pembangunan Jalan Pantura Papua dan Perluasan Bandara Botawa 18 September 2026
- Atasi Harga Semen Rp2 Juta, Bupati Intan Jaya Desak Percepatan Trans Papua di Rakor Bersama Menko AHY 18 September 2026
- Menko AHY Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Papua, Satukan Visi Percepatan Infrastruktur 18 September 2026
- Game Changer Pembangunan Papua: Menko AHY Boyong Seluruh Deputi Gelar Rakor Akbar Bersama Para Kepala Daerah 18 September 2026
- BPR-PGI Gandeng WatchDoc, Bekali Puluhan Pemuda Gereja di Papua Kemampuan Produksi Informasi Mandiri 16 September 2026
- Sinergi DP3AKB dan Pemerintah Kota Jayapura: Perkuat Lembaga Pemberdayaan Perempuan hingga Tingkat Kampung 15 September 2026
- Aliansi Gereja Papua Bentuk HONAI, Desak Stop Kekerasan dan Buka Akses Kemanusiaan 15 September 2026
- Pdt. Albert Yoku Dukung Penuh Mubes II Kainkain Karkara Byak Sup Tabi, Ajak Generasi Muda Biak Warisi Keterampilan 15 September 2026
- DPRK dan Pemkab Puncak Resmi Sahkan Perubahan APBD 2026 Senilai Rp1,6 Triliun, Fokus Mutu Pelayanan Publik 14 September 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
