AWP Kecam Intimidasi dan Perusakan Alat Kerja Jurnalis Jubi oleh Oknum Polisi di Sentani

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 03/08

JAYAPURA — Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam keras tindakan intimidasi serta perusakan alat kerja yang dialami jurnalis Media Jubi saat meliput aksi demonstrasi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Senin (3/8/2026).

Tindakan oknum polisi tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan nyata dan pelanggaran hukum yang mencoreng institusi kepolisian.

Ketua AWP, Elisa Sekenyap, menegaskan bahwa oknum polisi di lapangan sebenarnya sudah mengetahui status korban sebagai jurnalis profesional. Namun, aparat tetap melakukan tindakan tidak terpuji yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Bagaimana polisi bisa bertindak sebrutal itu tanpa mengikuti SOP penanganan aksi demo damai yang dijamin negara? Akibatnya, jurnalis yang sedang menjalankan tugas justru menjadi sasaran aparat,” ujar Elisa dalam pernyataan resminya di Jayapura, Senin (3/8/2026).

AWP menyatakan tindakan ini tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga melecehkan kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers telah dijamin secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) dan (3).
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Elisa mengingatkan bahwa tugas utama polisi adalah memberikan pengamanan dan melindungi masyarakat, bukan mengintimidasi pekerja pers.

Menyikapi insiden tersebut, AWP mengeluarkan empat pernyataan sikap dan tuntutan resmi:

  • Mengutuk Keras Tindakan Aparat: Mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, perusakan alat kerja, dan upaya menghalang-halangi jurnalis Jubi oleh oknum polisi di Sentani.
  • Desak Pengusutan Kasus: Meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mengusut tuntas oknum anggota yang terlibat.
  • Proses Hukum Terbuka: Menuntut proses hukum dan sanksi etik internal terhadap pelaku dilakukan secara transparan kepada publik.
  • Hentikan Kesewenang-wenangan: Mendesak aparat keamanan menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap jurnalis yang dilindungi undang-undang saat bertugas di lapangan.