Alat Kerja Jurnalis Dirusak Saat Liputan, Redaksi Jubi Ingatkan Perlindungan Hukum UU Pers

tvpapua.com, Jayapura, 03/08
JAYAPURA — Redaksi Media Jubi mengecam keras tindakan oknum aparat Polres Jayapura yang merusak alat kerja jurnalisnya, Silvester Kasipka. Insiden tersebut terjadi saat korban sedang meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (3/8/2026).
Saat peristiwa berlangsung, jurnalis Jubi dipastikan berada dalam posisi netral sebagai peliput berita. Korban juga telah menggunakan atribut identitas pers lengkap dan bukan bagian dari massa aksi.
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius VDP Helan, langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada media dan jurnalis yang bersangkutan pada Senin sore. Ia berdalih insiden tersebut terjadi tidak sengaja karena dinamika pengamanan di lapangan yang bergerak cepat.
“Saya sebagai Kapolres meminta permohonan maaf kepada media, kepada wartawan atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Saya tidak bisa membenarkan tindakan anggota saya,” ungkap AKBP Dionisius Helan.
Meskipun mengapresiasi respons tersebut, Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, menegaskan bahwa permohonan maaf semata belum cukup. Redaksi mendesak adanya investigasi internal yang transparan terhadap seluruh personel kepolisian yang terlibat di lapangan.
Redaksi Jubi menyatakan perusakan ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jurnalis mencari dan menyebarkan informasi. Pelaku dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung kerja jurnalistik, bukan menjadi aktor penghambat. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pers di Tanah Papua, terutama saat meliput isu keamanan dan HAM. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kepolisian menjadi pelaku kekerasan jurnalis terbanyak dalam beberapa tahun terakhir dengan penyelesaian hukum yang sering kali mandek.
Tiga Tuntutan Utama Redaksi Jubi
Melalui rilis resmi yang dikeluarkan di Jayapura, Redaksi Jubi melayangkan tiga poin tuntutan utama kepada Polres Jayapura dan Polda Papua:
- Ganti Rugi Alat Kerja: Menjamin pemulihan atau penggantian penuh seluruh alat kerja jurnalis yang mengalami kerusakan akibat tindakan aparat.
- Jaminan Keamanan Liputan: Memastikan insiden serupa tidak terulang kembali pada peliputan aksi demonstrasi atau agenda publik berikutnya.
- Evaluasi Prosedur Lapangan: Mengevaluasi total prosedur pengamanan taktis aparat di lapangan agar tidak berbenturan dengan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Redaksi Jubi juga mengajak organisasi profesi pers seperti AJI, PWI, IJTI, serta Dewan Pers untuk mengawal kasus ini secara kolektif demi tegaknya kemerdekaan pers di Papua. (***)
- Agu, 03, 2026
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Kampung Holtekamp Raih Juara 1 Se-Kota Jayapura pada HUT RI ke-81, Plt Kepala Kampung: Ini Awal Perubahan 17 Agustus 2026
- Pertamina Salurkan Bantuan Gempa Flores dan Gelar Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026
- Momentum HUT ke-81 RI, H. Jaya Kusuma Ajak Warga dan Pemuda Kawal Pembangunan Papua 17 Agustus 2026
- Wali Kota Abisai Rollo Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Jayapura: Rayakan Keberagaman dan Hargai Jasa Veteran 17 Agustus 2026
- Lomba Domino, Barisan Merah Putih Papua Meriahkan HUT RI ke-81 di Jayapura 16 Agustus 2026
- Yan Mandenas Raih Gelar Doktor Hukum Unpad, Tawarkan Konsep Baru untuk Otsus Papua 16 Agustus 2026
- Pemkot Jayapura Kukuhkan Tim Paskibraka HUT ke-81 RI 16 Agustus 2026
- Semarakkan HUT RI ke-81, Wali Kota Jayapura Imbau Masyarakat dan ASN Berpartisipasi Aktif 16 Agustus 2026
- Aksi Unjuk Rasa di Kota Jayapura Sempat Ricuh, 7 Personel Dirawat Inap, Situasi Kembali Kondusif 15 Agustus 2026
- Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Adat Jayapura Gelar Festival Budaya dan Pawai Damai Merah Putih 15 Agustus 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
