Alat Kerja Jurnalis Dirusak Saat Liputan, Redaksi Jubi Ingatkan Perlindungan Hukum UU Pers

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 03/08

JAYAPURA — Redaksi Media Jubi mengecam keras tindakan oknum aparat Polres Jayapura yang merusak alat kerja jurnalisnya, Silvester Kasipka. Insiden tersebut terjadi saat korban sedang meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (3/8/2026).

Saat peristiwa berlangsung, jurnalis Jubi dipastikan berada dalam posisi netral sebagai peliput berita. Korban juga telah menggunakan atribut identitas pers lengkap dan bukan bagian dari massa aksi.

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius VDP Helan, langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada media dan jurnalis yang bersangkutan pada Senin sore. Ia berdalih insiden tersebut terjadi tidak sengaja karena dinamika pengamanan di lapangan yang bergerak cepat.

“Saya sebagai Kapolres meminta permohonan maaf kepada media, kepada wartawan atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Saya tidak bisa membenarkan tindakan anggota saya,” ungkap AKBP Dionisius Helan.

Meskipun mengapresiasi respons tersebut, Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, menegaskan bahwa permohonan maaf semata belum cukup. Redaksi mendesak adanya investigasi internal yang transparan terhadap seluruh personel kepolisian yang terlibat di lapangan.

Redaksi Jubi menyatakan perusakan ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jurnalis mencari dan menyebarkan informasi. Pelaku dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung kerja jurnalistik, bukan menjadi aktor penghambat. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pers di Tanah Papua, terutama saat meliput isu keamanan dan HAM. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kepolisian menjadi pelaku kekerasan jurnalis terbanyak dalam beberapa tahun terakhir dengan penyelesaian hukum yang sering kali mandek.

Tiga Tuntutan Utama Redaksi Jubi

Melalui rilis resmi yang dikeluarkan di Jayapura, Redaksi Jubi melayangkan tiga poin tuntutan utama kepada Polres Jayapura dan Polda Papua:

  • Ganti Rugi Alat Kerja: Menjamin pemulihan atau penggantian penuh seluruh alat kerja jurnalis yang mengalami kerusakan akibat tindakan aparat.
  • Jaminan Keamanan Liputan: Memastikan insiden serupa tidak terulang kembali pada peliputan aksi demonstrasi atau agenda publik berikutnya.
  • Evaluasi Prosedur Lapangan: Mengevaluasi total prosedur pengamanan taktis aparat di lapangan agar tidak berbenturan dengan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Redaksi Jubi juga mengajak organisasi profesi pers seperti AJI, PWI, IJTI, serta Dewan Pers untuk mengawal kasus ini secara kolektif demi tegaknya kemerdekaan pers di Papua. (***)