BBPOM Jayapura Temukan Pangan Tak Higienis dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 20/07

JAYAPURA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura menemukan mayoritas sarana produksi pangan lokal tidak memenuhi standar higienis serta menyita ratusan kosmetik ilegal senilai puluhan juta rupiah.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan komprehensif sepanjang semester I tahun 2026 di wilayah Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.

Kepala BBPOM Jayapura, Heryanto Baan, mengungkapkan, dari sampling terhadap 8 sarana produksi, sebanyak 5 sarana pangan dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) akibat masalah higiene sanitasi yang buruk. Sementara itu, hanya 2 sarana pangan dan 1 sarana obat bahan alam yang dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK).

“Lima sarana pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini rata-rata disebabkan oleh masalah hygiene sanitasi yang perlu diperbaiki,” ujar Heryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan, pengetahuan penanggung jawab sarana terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) masih harus ditingkatkan.

Selain masalah pangan, BBPOM Jayapura juga menaruh perhatian serius pada peredaran kosmetik berbahaya. Petugas di lapangan berhasil mengamankan 28 item kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal sebanyak 314 pieces dengan nilai ekonomi mencapai Rp34.199.000. Petugas juga menyita 3 item kosmetik mengandung bahan berbahaya (merkuri/hidrokinon) senilai Rp179.000 serta sejumlah kosmetik kedaluwarsa.

Atas temuan pelanggaran di rantai distribusi hulu ke hilir—mulai dari Pedagang Besar Farmasi (PBF), rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, hingga toko obat—BBPOM Jayapura menerapkan sanksi tegas berjenjang. Sanksi tersebut meliputi peringatan pertama, peringatan keras, hingga penutupan sementara agar pemilik sarana fokus memperbaiki sistem distribusi mereka.

Guna mengantisipasi dampak buruk dari produk berbahaya ini, BBPOM Jayapura mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas. Warga diminta menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. (QB)