Seorang Bandar Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polresta, 35 Paket Sabu Diamankan

tvpapua.com, Jayapura, 18/03
Jayapura – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MYT (40) lantaran menjadi target selaku bandar narkoba jenis sabu yang biasa beraktiftas di Kota Jayapura dan sekitarnya. MYT dibekuk diseputaran Kotaraja saat keluar dari salah satu Hotel.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta, Rabu (17/3) pagi.
Kapolresta KBP Fredrickus menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisial MYT (40) dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di area parkiran salah satu Hotel diseputaran Kotaraja, Distrik Abepura. Saat itu, petugas mencurigai pelaku yang baru keluar dari hotel dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik kliper bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakan pelaku, MYT pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Kapolresta.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh orang tua pelaku, petugas kembali menemukan sebanyak 33 paket sabu yang disimpan dalam kotak jam tangan merek Eiger, yang disembunyikan di dalam ban mobil bekas di halaman rumah.
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 paket dalam plastik klipper bening ukuran kecil.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Kota Jayapura dan sekitarnya sejak tahun 2021, dan merupakan target dari BNN Provinsi Papua termasuk Direktorat Narkoba Polda Papua.
”Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kepolisian dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kapolresta.
“Modus operandi pelaku yakni menyembunyikan sabu di dalam topi saat dibawa serta menyimpan stok di rumah dengan cara disamarkan di antara barang-barang bekas untuk mengelabui petugas, sementara untuk motif, pelaku sebagai pengedar dan juga pengguna,” jelas Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.
Dirinya juga menegskan, atas perbuatannya, tersangka MYT dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, MYT juga merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah sejak lama terjun di dunia gelap tersebut, dimana MYT juga merupakan otak atau pemicu terjadinya kerusuhan di Lapas Narkotika Doyo pada tahun 2019.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolresta. (***)
- Mar, 18, 2026
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Persipura Duduki Klasmen Puncak setelah kalahkan PSIS Semarang dengan skor 3-1 19 April 2026
- Bentuk Karakter dan Cari Bibit Muda, Freeport Grassroot Tournament 2026 di Jayapura Resmi di tutup 18 April 2026
- Tim Persipura siap amankan Poin penuh melawan PSIS Semarang 17 April 2026
- Mamberamo Raya Krisis BBM: Tokoh Intelektual, Pemuda, dan Mahasiswa Desak Pemerintah Segera Bertindak 17 April 2026
- Gubernur Fakhiri Bakal Hadirkan Kereta Api di Papua Usai Ketemu Direksi PT KAI 15 April 2026
- Wagub Rumaropen Buka Rakorda Bangga Kencana 2026, Tekankan Percepatan Penurunan Stunting 14 April 2026
- Transformasi Kemendukbangga di Papua: Rakorda 2026 Fokus pada SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045 14 April 2026
- Sinergi TP PKK dan 4 Provinsi di Papua: Rakorda Bangga Kencana 2026 Fokus Cetak Keluarga Sehat Menuju Indonesia Emas 14 April 2026
- Nilai Otsus Bakal Dikembalikan jadi Rp 12,69 Triliun, Gubernur Fakhiri Sampaikan Ini Kepada Presiden Prabowo 14 April 2026
- Bank Indonesia Perkuat Penyediaan Rupiah di Wilayah 3T Papua 13 April 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
