Oknum CPNS Pemprov Papua Pelaku Penganiayaan Anak Angkat Terancam Dipecat

Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, saat memberikan keterangan kepada para awak media/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 06/01

JAYAPURA – Oknum CPNS di Pemprov Papua yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak angkat terancam dipecat.

Hal itu ditegaskan Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong saat diwawancarai awak media, usai apel pagi yang dilaksanakan di Aula Lukmen I Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur, Senin (6/1/2025).

“Sudah ada laporan terkait kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh oknum Sat Pol PP Provinsi. Kita selaku orangtua diberikan tanggungjawab, amanah untuk mendidik anak, maka sudah seharusnya kita memperlakukan anak secara manusiawi. Pelanggaran yang dibuat itu masuk kategori KDRT, dan secara pidana harus mengikuti aturan hukum,” kata Pj Gubernur.

Ramses Limbong menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang dilakukan Oknum Sat Pol PP dan tersebut.

“Sebagai CPNS, ada aturan yang berlaku, tidak mentolerir kekerasan apapun apalagi di dalam rumah tangga, khususnya anak. Karena itu akan membuat traumatis nanti saat besar,” ujarnya.

Ramses Limbong menjelaskan, untuk mekanisme pemecatan, jika proses hukum pidana sudah ingkrah dan sudah ada putusan pengadilan bisa terancam pemecatan. “Biarkan proses hukum yang berjalan, kalau nanti di pecat ya, kita pecat sesuai mekanisme aturan hukum.

Sebagai informasi, oknum Satpol PP (NS) bersama istrinya (L) melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya berinisial L di perumahan Organda, Padang Bulan Distrik Heram, pada Sabtu (4/01/2025) siang.

Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.

Dari kejadian itu, Satu Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku dan hasil pemeriksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dengan dikenakan Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)