DPR Papua Sahkan APBD Tahun 2025
tvpapua.com, Jayapura, 27/09
JAYAPURA – DPR Papua mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 pada Kamis, 26 September 2024.
APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, yang disahkan DPR Papua dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 2,505 triliun lebih dan belanja daerah Rp 2,701 triliun lebih atau defisit Rp 195,4 miliar lebih.
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda yang memimpin paripurna mengatakan raperda APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 disahkan menjadi Perda setelah disetujui oleh delapan fraksi di dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua.
“Semua fraksi [dewan] dan kelompok khusus DPR Papua, dapat menerima dan menyetujui raperda tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, dan raperda tentang RPJPD Papua tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Yunus Wonda.
Semua fraksi dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua, yang terdiri dari legislator Papua melalui mekanisme pengangkatan, menyatakan setuju APBD Papua tahun anggaran 2025 disahkan, ketika pimpinan sidang menawarkan kembali apakah disetujui.
Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi kemudian membacakan rancangan Keputusan DPR Papua terhadap raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 dan RPJPD Papua tahun 2025-2045.
Setelah itu, Yunus Wonda menawarkan kepada semua anggota dewan dalam rapat paripurna itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Papua dan langsung disetujui oleh semua anggota DPR Papua.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan APBD 2025, disusun dengan pendekatan Money Follow Program Priority, yaitu anggaran diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan prioritas yang bersifat penting dan mendesak, dengan penganggaran berbasis kinerja serta pemenuhan syarat prosentase anggaran pada Belanja Daerah yang bersifat Mandatory Spending.
“Dapat kami sampaikan pula bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 juga didasarkan pada prinsip-prinsip ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, kepatutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua,” katanya.
Selain itu Penyusunan RAPBD TA.2025 ini, secara sungguh-sungguh telah mempertimbangkan segala masukan dan harapan yang telah disampaikan oleh DPR Papua, termasuk Implementasi Perdasus dan Perdasi yang merupakan produk hukum daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Otonomi Khusus menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya benar-benar dapat langsung menyentuh kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua.
“Upaya-upaya yang sistematis dan masif menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah menjadi prioritas Pemerintah Daerah, melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi sumber sumber pendapatan asli daerah secara berkelanjutan dengan langkah-langkah sebagai berikut Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah untuk memperoleh pendapatan dan pengelolaan BUMD serta meningkatkan pelayanan pendapatan asli daerah berbasis digital,” ujarnya. (DJ)
- Sep, 27, 2024
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
- Perawatan Aki Kering pada Sepeda Motor: Kunci untuk Kinerja Optimal dan Umur Panjang 28 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie