DPR Papua Sahkan APBD Tahun 2025

tvpapua.com, Jayapura, 27/09

JAYAPURA – DPR Papua mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 pada Kamis, 26 September 2024.

APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, yang disahkan DPR Papua dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 2,505 triliun lebih dan belanja daerah Rp 2,701 triliun lebih atau defisit Rp 195,4 miliar lebih.

Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda yang memimpin paripurna mengatakan raperda APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 disahkan menjadi Perda setelah disetujui oleh delapan fraksi di dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua.

“Semua fraksi [dewan] dan kelompok khusus DPR Papua, dapat menerima dan menyetujui raperda tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, dan raperda tentang RPJPD Papua tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Yunus Wonda.

Semua fraksi dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua, yang terdiri dari legislator Papua melalui mekanisme pengangkatan, menyatakan setuju APBD Papua tahun anggaran 2025 disahkan, ketika pimpinan sidang menawarkan kembali apakah disetujui.

Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi kemudian membacakan rancangan Keputusan DPR Papua terhadap raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 dan RPJPD Papua tahun 2025-2045.

Setelah itu, Yunus Wonda menawarkan kepada semua anggota dewan dalam rapat paripurna itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Papua dan langsung disetujui oleh semua anggota DPR Papua.

Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan APBD 2025, disusun dengan pendekatan Money Follow Program Priority, yaitu anggaran diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan prioritas yang bersifat penting dan mendesak, dengan penganggaran berbasis kinerja serta pemenuhan syarat prosentase anggaran pada Belanja Daerah yang bersifat Mandatory Spending.

“Dapat kami sampaikan pula bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 juga didasarkan pada prinsip-prinsip ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, kepatutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua,” katanya.

Selain itu Penyusunan RAPBD TA.2025 ini, secara sungguh-sungguh telah mempertimbangkan segala masukan dan harapan yang telah disampaikan oleh DPR Papua, termasuk Implementasi Perdasus dan Perdasi yang merupakan produk hukum daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Otonomi Khusus menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya benar-benar dapat langsung menyentuh kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua.

“Upaya-upaya yang sistematis dan masif menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah menjadi prioritas Pemerintah Daerah, melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi sumber sumber pendapatan asli daerah secara berkelanjutan dengan langkah-langkah sebagai berikut Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah untuk memperoleh pendapatan dan pengelolaan BUMD serta meningkatkan pelayanan pendapatan asli daerah berbasis digital,” ujarnya. (DJ)