PON XXI: Atlet Panahan dan Panjat Tebing Papua Sumbang Medali Perak
tvpapua.com, Jayapura 15/09
BANDA ACEH – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024, memasuki hari kelima semakin ketat. Masing-masing provinsi berupaya menambah pundi-pundi medali emas, perak dan perunggu.
Di Banda Aceh, Sabtu siang, 14 September 2024, Cabang Olahraga (Cabor) Panahan dan Panjat Tebing menggelar partai final.
Final Cabor Panahan nomor divisi coumpound putra, berhadapan Catur Wuri Adi Nugroho dari Papua melawan Prima Wisnu Wardhana asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di venue panahan kompleks Stadion Harapan Bangsa dengan skor akhir 149-133.
Prima Wisnu Wardhana meraih medali emas dan Catur Wuri menyabet medali Perak. Sedangkan medali perunggu diraih pemanah atas nama Gilang Aji dari Kontingen Jawa Tengah.
Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Provinsi Papua, Dr Juliana J Waromi, S.E., M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada lima atlet panahannya yang sudah berjuang di ajang PON XXI Aceh-Sumut dan berhasil menyumbangkan 1 medali perak bagi kontingen Provinsi Papua.
“Saya berterima kasih kepada atlet panahan yang sudah berjuang. Walaupun 5 atlet kita yang turun di ajang PON kali ini, berhasil meraih medali perak. Ini hasil yang luar biasa di event nasional yang sangat ketat karena bersaing pemanah-pemanah terbaik dari seluruh Indonesia,”ujar Sekertaris DPR Papua ini.
Sedangkan di final Cabor Panjat Tebing nomor lead perorangan putra yang berlangsung di Arena Panjat Tebing, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (14/9/2024), pemanjat tebing asal Jawa Timur, Tri Ramadani meraih medali emas dengan skor 42+ dengan finis pertama.
Posisi kedua diraih Muhammad Rizky Syahrafli Simatupang dari Sumatera Selatan dengan skor 42. Sedangkan atlet Papua atas nama Raviandi Ramadhan di urutan ketiga dengan skor 42+ meraih medali perunggu.
Atas hasil tersebut, kontingen Papua melayangkan protes ke dewan juri. Dalam nota protes, kontingen Papua mengklaim bahwa atletnya Raviandi Ramadhan yang berhak meraih medali emas dengan dasar dan fakta pertandingan bahwa atlet tersebut berada di sumbu jalur dan mencapai posisi tertinggi.
Namun dalam hasil sidang Dewan Juri Cabor Panjat Tebing memutuskan atlet Jawa Timur, Tri Ramadani tetap berada di urutan pertama sedangkan posisi kedua dan ketiga berubah.
Posisi kedua atas nama Raviandi Ramadhan dari Papua dan berhak meraih medali perak sedangkan posisi ketiga Muhammad Rizky Syahrafli Simatupang dari Sumatera Selatan meraih medali perunggu.
Dewan juri berpendapat, atlet Jawa Timur Tri Ramadani berhak meraih medali emas karena atlet tersebut memperoleh skor yang sama dengan Papua namun gerakannya saat memanjat berada di sumbu jalur panjat tebing.
Sementara itu Koordinator Organisasi dan Hukum Kontingen Provinsi Papua, Hengky F Sawaki,SE bersama tim yang menemui langsung panitia dan dewan juri Panjat Tebing menyatakan apabila hasil putusan dewan juri cabor panjat tebing PON XXI Aceh-Sumut berdasarkan fakta hasil pertandingan dan aturan sebagaimana tercantum dalam Technical Hand Book (THB) Panjat Tebing, maka kontingen Papua dapat memahami dan menerima putusan ini.
Namun Sawaki mengingatkan agar sportifitas dalam setiap pertandingan di PON XXI harus dijunjung tinggi agar tidak mencederai penyelenggaraan pesta olahraga nasional tersebut.
“Apabila fakta dalam pertandingan dapat dibuktikan sebagaimana diatur dalam THB Panjat Tebing, maka kontingen Papua memahami dan menerima putusan tersebut. Namun kami mengingatkan agar sportifitas dan fair play di PON harus dijunjung tinggi,”pungkas Hengki Sawaki didampingi timnya Dr.Suwito,S.H.,M.H dan Dr.Roberth Masreng,M.Hum. (TIM HUMAS)
- Sep, 15, 2024
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Provinsi Papua alami Inflasi 2,46 persen 2 Desember 2024
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie