Polsek Heram Ungkap Dua Kasus Curanmor, Salah Satunya Merupakan Residivis

tvpapua.com, Jayapura, 29/07
Jayapura – Bertempat di Mapolsek Heram, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Iptu B.Y. Ick, S.H bersama Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar didampingi Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda Edwin Ayomi gelar Press Conference kepada awak media terkait pengungkapan dua kasus curanmor, Senin (29/7) pagi.
“Dua kasus curanmor yang diungkap diantaranya dengan pelaku masing-masing berinisial JH dan PA, dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, JH ditangkap pada 19 Juni lalu diseputaran Perumnas II Waena Kelurahan Yabansai Distrik Heram, dimana penangkapannya berawal saat tim mendapati informasi ketika lakukan penyelidikan terkait curanmor.
“JH berhasil ditangkap lantaran tim opsnal mendapatkan informasi bahwa JH bersama motor yang diduga kuat merupakan hasil curian ada di sekitar Perumnas II, respon informasi tersebut tim langsung ke TKP dan membekuk JH,” ungkap Kapolsek Iptu Ick.
Dari hasil pemeriksaan awal JH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan ia juga langsung mengakui perbuatannya, dan setelah dikembangkan diakui pula bahwa masih ada satu motor hasil curiannya disimpannya di padang bulan. “Tim langsung mengamankan barang bukti diantaranya dua unit SPM Honda Beat,” tambah Kapolsek.
Lebih lanjut terang Kapolsek, untuk kasus curanmor kedua berhasil dibekuk seorang pelaku berinisial PA sejak 11 Juni 2024 melalui jaringan di sekitar Kampwolker Distrik Heram.
“PA dibekuk disekitar kampwolker waena melalui informasi dari hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal bersama personel Polsek Heram menciduk pelaku tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Iptu Ick juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, PA diduga kuat merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi diseputaran Kota Jayapura, namun masih akan terus dikembangkan.
“Atas perbuatannya keduanya, masing-masing pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun lantaran disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Kapolsek. (***)
- Jul, 29, 2024
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan Polda Papua Gelar Evaluasi Pelayanan BBM dan Pelumas Tahun Anggaran 2025 16 Desember 2025
- Aryoko Rumaropen: Perayaan Natal Pemprov Tahun 2025, Momen Istimewa Gubernur-Wakil Gubernur Papua 15 Desember 2025
- Tomoro Coffee Resmi Buka Gerai di Abepura, Tawarkan harga yang terjangkau 15 Desember 2025
- Tokoh Agama Papua Imbau Jaga Papua Tetap Kondusif Jelang Akhir Tahun 15 Desember 2025
- Penyidik Tipikor Polresta, Tuntaskan Kasus Korupsi Penggelapan Dana BOS SMA N4 Jayapura 12 Desember 2025
- Gubernur Papua Tegaskan Penguatan Hubungan Persaudaraan dan Kerja Sama dengan Papua Nugini 10 Desember 2025
- Gubernur Fakhiri Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI: Soroti Kualitas Pelayanan Publik dan Implementasi Kebijakan Nasional 10 Desember 2025
- UIP Lepas Mahasiswa Program KKN Internasional Perdana ke Papua Nugini, Perkuat Diplomasi Pendidikan dan Hubungan Masyarakat Perbatasan RI–PNG 9 Desember 2025
- BI Gelar SERUNAI 2025 di Papua, Siapkan Rp5,1 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru 8 Desember 2025
- Swiss-Belexpress Jayapura Hadirkan “Christmas Market 2025” Dan Perayaan Tahun Baru dengan Sajian Meriah 7 Desember 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
