BBPOM Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
tvpapua.com, Jayapura, 21/12
Jayapura – BBPOM Jayapura melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan untuk melindungi masyarakat sehingga dapat berbelanja pangan olahan untuk kebutuhan hari raya dengan rasa aman.
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan dilaksanakan dalam 5 (tahap) tahap dari tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024.
Hal itu dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan permintaan (demand) kebutuhan masyarakat terhadap pangan olahan diikuti peningkatan persediaan (supply) menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.
Target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE),kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) padasarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket,pasartradisional,parapembuat danatau penjual parsel).
Target pengawasan pada minggu-minggu pertama, dititikberatkan pada bagian hulu rantai distribusi produk pangan (Distributor/hypermarket), terutama yang memiliki trackrecord pelanggaran/temuan pangan Kedaluwarsa dan TlE.
Sesuai dengan Sistim Pengawasan Obat dan Makanan, yaitu pengawasan 3 pilar (pemerintah,pelaku usaha dan masyarakat) dan untuk membangun kesadaran bahwa Keamanan Pangan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama,
Dalam kegiatan Intesifikasi Pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru ini BBPOM di Jayapura bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas PerindagKab./Kotaserta Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
Tindaklanjut hasil pengawasan mengedepankan proses pembinaan dan peringatan kepada pemilik/penanggung jawab sarana dan/atau penjual. Untuk produk kedaluwarsa yang ditentukan dimusnahkan langsung oleh pemilik.
Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Hermanto, mengatakan Hasil yang diperoleh sampai dengan hari ini (21 Desember 2023) total sarana yang diperiksa 59, sarana memenuhi ketentuan 37, sarana tidak memenuhi ketentuan 22, sarana menjual pangan kedaluwarsa 22, sarana menjual pangan rusak 0, sarana menjual pangan TIE 0.
“Wilayahnya meliputi, kota Jayapura, kabupaten Jayapura, kabupaten Keerom, kabupaten Sarmi, kabupaten Pegunungan Bintang, kabupaten Kepulauan Yapen, dengan jumlah temuan 123 item, 2.502 pieces,” ujar Hermanto, Kamis (21/12/2023).
Rincian jenis temuan, rusak 0 (0pieces), kedaluwarsa 123 (2.502 pieces), tanpa izin edar 0(0 pieces), dimusnahkan ditempat oleh pemilik nilai ekonomi Rp17.206.400
Lokasi temuan Kabupaten Jayapura, 2 sarana TMK (kedaluwarsa) dari 11 sarana temuan jenis produk, berupa permen karet, saus tomat, sirup, kopi bubuk instan, bumbu instan, krimer.
Kota Jayapura, 6 sarana TMK (kedaluwarsa),dari 13 sarana berupa minuman berkarbonasi, biskuit, daging olahan, saos,minuman serbuk, keripik, kacang,makanan ringan.
Kabupaten Sarmi , 0 sarana TMK, dari 4 sarana, Kabupaten Pegunungan Bintang, 0 sarana TMK, dari 5 sarana.
Kabupaten Jayawijaya, 5 sarana TMK, kedaluwarsa dari 5 sarana berupa susu bubuk, coklat batang, BTP, kopi bubuk, susu kental manis, permen, biskuit, bubur bayi, mi kering, madu, minuman serbuk, bumbu masak,coklat bubuk, saos sambal, tepung maizena.
Kabupaten Keerom, 7 sarana TMK, kedaluwarsa temuan dari 12 sarana berupa susu kental manis, mi instan, susu, selai, susu bubuk, makanan ringan, minuman serbuk, biskuit, bumbu masak, ikan dalam kaleng, wafer, MPASI, saos, kecap, saos salad, BTP, bumbu instan, tepung ketan, bumbu,minyak goreng, sereal.
Kabupaten Kepulauan Yapen, 2 Sarana TMK, kedaluwarsa, dari 4 sarana berupa kacang, bumbumasak, snack, permen, soun.
Hermanto mengimbau kepada pelaku usaha agar dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha diharapkan senantiasa memperhatikan cara menyimpan produk sesuai yang telah disebutkan padak emasan agar tetap terjaga kualitasnya sampai jatuh waktu kedaluwarsanya nanti.
“Menjaga kebersihan dan merawat sarana penyimpanan/gudang agar terhindar dari hama/tikus, pastikan seluruh barang yang didistribusikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa atur tata letak dengan baik, sesuai dengan aturan FIFO dan sediakan rak dan palet yang memadai,” imbaunya.
Pihaknya juga menyarankan kepada konsumen agar cerdas dengan selalu melakukan CekKLIK, cekKemasan cekLabel cekIzinedar dan cekKedaluwarsa.
“Jika ada keluhan, laporan atau ingin mendapatkan informasi, hubungi ULPK BBPOM di Jayapura pada nomor 082217727111 (telefon dan whatsapp), dan melalui media sosial resmi di FB:BbpomdiJayapura,Instagram:@bpom.jayapura,” tandasnya. (QB)
- Des, 22, 2023
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Ini Rahasia Keselamatan Berkendara Ala Anak Muda di Seminar AHM “Slow Down, Life Up” 1 Oktober 2024
- Jayapura Bikers Fest 2024 Telah Selesai Digelar 30 September 2024
- Gelar Safety Riding di Uncen, Astra Motor Papua Peduli Keselamatan Pengendara 30 September 2024
- Honda EM1 e: dan PCX160 Berduet Dukung Repsol Honda Team di MotoGP Mandalika 29 September 2024
- Kebersamaan Komunitas Honda PCX Menggema di MotoGP Mandalika 2024 29 September 2024
- DPR Papua Sahkan APBD Tahun 2025 27 September 2024
- Ketua Fraksi Golkar DPR Papua tanggapi Tudingan Pengalihan Dukungan ke Paslon Lain 26 September 2024
- Gelar Seminar Safety Riding, Astra Motor Papua Hadirkan Promo Menarik 26 September 2024
- Astra Motor Papua Menerima Penghargaan Dari Universitas Cendrawasih 26 September 2024
- Astra Motor Papua Sukses Gelar Seminar Safety Riding 2024 26 September 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie