Bawaslu 4 Kabupaten di Papua Belum Menandatangani NPHD
tvpapua.com, Jayapura, 25/11
JAYAPURA – Ada empat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menandatangani NPHD untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyebutkan empat kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Biak Numfor, Jayapura, Waropen dan Supiori.
“Kebetulan ketua Bawaslunya ada disini sedang mengikuti kegiatan, jadi bisa langsung dimintai tanggapan terkait hal ini,” katanya.
Menjawab hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Papua Simon Yason Mandowen mengatakan pihaknya sudah menggelar lebih empat kali pertemuan dengan Pemerintah Daerah Biak Numfor.
“Di awal pengajuan, penyusunan anggaran sesuai pedoman dari Bawaslu, kami mengajukan anggaran di angka Rp25 miliar,” jelasnya, Sabtu (25/11/2023).
“Namun Pemda beralasan kondisi keuangan di daerah. Mereka menyampaikan usulan yang kami ajukan tidak bisa dipenuhi,” jelasnya, menambahkan.
Namun dalam pertemuan terakhir, ungkap Simon, Pemda bisa menyanggupi dana hibah Pemilu 2024 senilai Rp18 miliar.
Jumlah tersebut tidak sesuai dengan total anggaran yang diajukan sebelumnya, sehingga tidak ada penandatanganan NPHD sampai hari ini.
“Kami tetap berpedoman pada usulan awal Rp25 Miliar. Sehingga ini jadi pertimbangan tersendiri dari Pemda dan mereka menyampaikan nanti di dalam waktu dekat kita akan dipertemukan lagi untuk melihat bagian ini,” jelasnya.
Simon berharap jumlah tersebut dapat ditambah hingga memenuhi jumlah yang diusulkan.
Karena sejauh ini sudah ada titik terang dana hibah Pemilu di angka Rp18 miliar.
“Mungkin pemda memiliki pertimbangan lain. Tapi yang kami ajukan sesuai kebutuhan kami,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menandatangani NPHD.
Sesuai kesepakatan Bawaslu bersama TAPD Kabupaten Jayapura pada 1 November 2023, telah disepakati antara pemda, KPU dan Bawaslu.
“Dalam kesepakatan itu, KPU disepakati dana hibah Rp55 miliar, sedangkan Bawaslu Rp20 miliar,”
Seiring waktu berjalan, Bawaslu belum menandatangani NPHD. Sedangkan untuk KPU sudah berjalan sesuai jadwal.
Padahal, kesepakatan itu Bawaslu Jayapura lakukan bersama-sama.
“Sampai saat ini kami belum dipanggil pemda ubtuk tindaklajut kesepakatan yang kami buat. Pada saat itu juga, kami waktu melalukan kesepakatan kami tidak menandatangani berita acara, demikian dengan KPU nanti ditandatangani setelah mau menandatangani NPHD,” jelasnya.
Zacharias menerangkan pada 9 Oktober 2023 Bawaslu Jayapura telah menyampaikan proposal ke pemda melalui Kesbangpol sebesar Rp33,7 miliar.
“Pada 1 November dibahas bersama TAPD dan itu kami sepakati untuk bawaslu itu Rp20 miliar,” terangnya.
Sedikit berbeda dialami Bawaslu Waropen, sampai hari ini belum menandatangani NPHD.
Ketua Bawaslu Waropen, Nikolas Imbiri merasa Pemda tidak pernah memanggil untuk duduk bersama membahas anggaran hibah untuk Pemilu.
“Kami pernah dipanggil sekali pada 21Oktober untuk pembahasan dengan pemda. Namun pembahasan yang dilakukan Pemda, hanya memberikan kita angka nilai dan ini yang membuat kami pernah mengeluarkan surat kepada Pemda menolak karena tidak sesuai mekanisme pengusulan NPHD,” jelasnya.
“Kita harus duduk berasama, menghitung kebutuhan biaya karena dampak dari pemilihan Bupati itu kami yang merasakan. Sampai hari ini Bawaslu Waropen belum ada kesepakatan dengan pemda,” tambahnya.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu menunggu pemda untuk memanggil membahas anggaran itu.
Bawaslu Waropen mengusulkan Rp25 miliar, tapi pemda secara sepihak menetapkan angka Rp10 miliar.
“Anggaran itu yang kami tolak,” jelasnya.
Di pertemuan lain, kata Nikolas, pemda menyampaikan bahwa ada penambahan Rp5 miliar.
Namun Bawaslu Waropen belum bisa menerima karena belum dipanggil untuk duduk sama-sama.
“Harus menghitung lagi,” katanya.
Sementara, untuk Bawaslu Supiori dijelaskan langsung Komisioner Bawaslu Papua, Hardin Halidin.
Ia menyampaikan soal dana hibah Pemilu di daerah tersebut akan dibahas pekan depan.(QB)
- Nov, 25, 2023
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Raih Medali Emas di PON XXI Sumut, Farel Tangkas Juga Cetak Rekor 14 September 2024
- PON XXI : Papua berada di Urutan 13 14 September 2024
- Ini Upaya Pegadaian Menyentuh Masyarakat Melalui Pegadaian Mengetuk Pintu Langit 13 September 2024
- Perbakin Papua Sumbang Dua Medali dari Nomor Skeet Women 13 September 2024
- Cabor Layar Papua Raih Dua Medali Emas di PON XXI 13 September 2024
- Papua sabet 4 medali dari Cabor Muay Thai di PON XXI 12 September 2024
- Papua Sumbang Medali Perak dari Cabor Biliar PON XXI 12 September 2024
- Duo Kembar raih Dua Medali PON XXI untuk Papua 8 September 2024
- Atlet Angkat Besi Natasya Beteyob Raih Medali Emas kedua 7 September 2024
- SPEKTAMBER, Promo Spesial Astra Motor Papua Untuk Pelanggan Setia di Pulau Papua 6 September 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie