Rakor KONI Pusat dan KONI se-Tanah Papua terkait Atlet yang ingin pindah ke Provinsi Pemekaran
tvpapua.com, Jayapura, 22/06
JAKARTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menggelar rapat koordinasi dengan pengurus KONI se-Tanah Papua yang dihadiri KONI Papua, KONI Papua Barat, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Papua Tengah, Selasa,20 Juni 2023, di Kantor KONI Pusat, Jakarta.
Wakil Ketua Umum KONI Pusat Mayjen (Purn) Suwarno mengatakan koordinasi antara KONI se-Tanah Papua dilakukan dalam rangka membahas mutasi atau perpindahan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
“KONI Pusat mengelar rapat ini untuk menggkordinasikan berbagai hal, termasuk yang terpenting adalah mutasi atlet dari KONI Induk Papua dan Papua Barat kepada KONI DOB se-Papua,”ungkap Suwarno kepada pers usai Rakor.
Suwarno juga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan mutasi dan kebijakan KONI Pusat, bahwa seluruh atlet yang tergabung dalam kontingen Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada PON XX, 2021 lalu, masih terdaftar dan menjadi atlet dari kedua provinsi induk. Sehingga apabila ada atlet dari kedua provinsi tersebut yang ingin bergabung ke provinsi-provinsi pemekaran se-Tanah Papua, wajib mendapat ijin resmi dari provinsi induk.
Apabila atlet maupun KONI di daerah pemekaran tetap memaksa untuk didaftarkan mengikuti babak kualifikasi PON maupun PON tanpa rekomendasi dari KONI induk, maka atlet tersebut dipastikan tidak akan tampil di PON Aceh-Sumut, karena atletnya masih resmi terdaftar di kontingen KONI atau Provinsi Induk.
“Meski atletnya bertempat tinggal di provinsi pemekaran, tetap harus mendapat ijin dari provinsi induk untuk bergabung ke provinsi pemekaran. Intinya harus mendapat rekomendasi resmi dari KONI induk yakni KONI Papua dan KONI Papua Barat,”tegasnya.
Suwarno mengingatkan, apabila KONI dari provinsi pemekaran, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Tengah ingin menggunakan atlet-atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat maka wajib hukumnya melakukan koordinasi dengan kedua KONI induk. Pemindahan atau mutasi atlit harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta didukung administrasi yang legal.
“Sehingga tidak ada kekeliruan atau kesalahpahaman antara KONI se Papua dan Papua Barat,”jelasnya.
“Untuk ikut PON di Aceh Sumut 2024. Kebijakan yang kita ambil adalah untuk Papua dan Papua Barat sebagai induk dalam rangka PON masih tetap menggunakan atlet yang tergabung dalam kontingen KONI masing-masing saat PON XX di Papua. Sedangkan untuk DOB atau provinsi-provinsi yang baru, mereka harus melakukan koordinasi seperti Papua Barat Daya harus koordinasi dengan Papua Barat, begitupun Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan wajib koordinasi dengan Papua dalam rangka penggunaan atlet,”urai Suwarno.
Mengingat saat ini sedang berjalan babak kualifikasi PON (Pra PON) Aceh-Sumut, Maka Suwarno berharap KONI Provinsi Pemekaran segera melakukan koordinasi dengan KONI Provinsi untuk perpindahan atlet sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara KONI Provinsi Induk.”Kalau perlu, KONI Pusat hadir untuk menyaksikan prosesnya. Sehingga tidak menimbulkan kekeliruan,”ujarnya
Khusus KONI DOB, Dia mengingatkan agar-agar atlet-atlet yang akan didaftarkan dan dikirim ke PON Aceh-Sumut haruslah atlet yang punya catatan dan rekam jejak prestasi di masing-masing cabang olahraga.
Yang perlu diingat bahwa atlet-atlet dari provinsi pemekaran sudah diatur dengan jelas bahwa atlet-atlet di cabang olahraga beregu Seperti Sepak Bola, Futsal, Gate Ball, Softball, Baseball, Hoki dan lainnya wajib mengikuti babak kualifikasi PON. Sedangkan atlet-atlet perorangan diijinkan bisa tampil di PON tanpa mengikuti babak kualifkasi.
Saat ini sedang berlangsung babak kualifkasi PON Aceh-Sumut untuk cabang olahraga Gate Ball di Tangerang, Banten dan Atletik di Surakarta, Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Papua, Dr.Kenius Kogoya dan Ketua KONI Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan bertekad membantu KONI Provinsi Pemekaran, koordinasi bakal digelar untuk membahas kesiapan atlet menjelang PON Aceh-Sumut secara kekeluargaan. “Sebagai sesama Papua, kita akan pulang dan duduk bersama untuk bicarakan secara kekeluargaan,”ungkap Kenius Kogoya.
Sesuai regulasi KONI dan PON, akselerasi atau perpindahan atlet harus dilakukan sebelum PON. SK KONI Pusat Nomor 22 Tahun 2016 tentang aturan mutasi atlet dalam rangka PON, tertulis bahwa pengajuan mutasi oleh atlet harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum PON digelar.
Kenius Kogoya mengatakan apabila KONI DOB Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan berniat menggunakan dan mengirim atlet-atlet PON XX yang masih terdaftar di KONI Provinsi Papua maka hal itu akan dikordinasikan dalam waktu dekat agar tidak merugikan atlet.
“Koordinasi antar KONI sangat penting sehingga tidak ada masalah ketika masing-masing KONI mendaftarkan atletnya, baik saat entry by name maupun entry by number. Intinya, kita tidak mau atlet, yang adalah anak-anak Papua dirugikan karena tidak dapat bertanding. Makanya nanti kita balik ke Papua dan kita duduk bicarakan secara kekeluargaan,”tandasnya. (***)
- Jun, 22, 2023
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
- Empat Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik 8 Januari 2025
- Jabat Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim akan Perjuangkan Aspirasi Rakyat 8 Januari 2025
- Kursi DPR Papua Jalur Pengangkatan Tunggu Hasil Putusan Pansel 6 Januari 2025
- Proses Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap AL Sedang Berjalan 6 Januari 2025
- Oknum CPNS Pemprov Papua Pelaku Penganiayaan Anak Angkat Terancam Dipecat 6 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie